Ngareanak - KECAMATAN SINGOROJO GELAR RAKOR PROGRAM KETAHANAN PANGAN TAHUN ANGGARAN 2025

KECAMATAN SINGOROJO GELAR RAKOR PROGRAM KETAHANAN PANGAN TAHUN ANGGARAN 2025

ngareanak.desa.id - Berdasarkan Peraturan menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024, tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Bersama, atau Kelembagaan Ekonomi Masyarakat di Desa.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Singorojo menggelar Rapat Koordinasi Program Ketahanan Pangan pada hari Selasa (25 Maret 2025), Jam 08.30 s/d selesai, di Aula Kecamatan Singorojo. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, dan Kaur Perencanaan se-Kecamatan Singorojo. Untuk Desa Ngareanak dihadiri oleh Bp. Wangsit Sarjito selaku Ketua BPD, Bp. Udiawan, S.T selaku Sekretaris Desa, dan Nikanthi Titi Andiyani selaku Kaur Perencanaan. Untuk Kepala Desa Ngareanak ijin tidak menghadiri kegiatan tersebut, karena ada keperluan yang lain.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Bp. Artanu Damasji, S.T selaku Narasumber memaparkan Permendesa PDT Nomor 2 tahun 2024 tentang Fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Sesuai aturan Program Ketahanan Pangan pada Permendes, Pemerintah Desa wajib menganggarkan ketahanan pangan minimal 20% dari Dana Desa dan wajib dialokasikan dalam APBDes TA. 2025. "Terkait Program Ketahanan Pangan dapat mempelajari Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 2 dan 7" Ujar Beliau. 

Beliau menyampaikan bahwa Peraturan menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 tahun 2024 merupakan Aturannya, sedangkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur panduan / juknis penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan. "Ketahanan pangan ini konsepnya keberlanjutan untuk Bumdes. Jadi harus profit / untung. Tetapi harus sesuai dengan potensi Desa" pungkasnya.

"Untuk langkah selanjutnya harap desa- desa agar segera melalukan identisifikasi potensi desa, kemudian melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menentukan tematik desa" ungkap beliau. Untuk alur secara administrasi meliputi:

1. Review RKPDesa TA. 2025;

2. Perdes Penyertaan Modal Bumdes / Bumdesma TA. 2025;

3. Perkades Perubahan APBDes TA. 2025;

4. Perdes Perubahan APBDes TA. 2025.


"pemdesngareanakmaju"


Dipost : 26 Maret 2025 | Dilihat : 38

Share :