Ngareanak - SARASEHAN PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS DESA / KELURAHAN DI KABUPATEN KENDAL

SARASEHAN PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS DESA / KELURAHAN DI KABUPATEN KENDAL

ngareanak.desa.id - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Hari Jadi Kabupaten Kendal ke- 420 serta menindak lanjuti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 247 Tahun 2025 tentang Penghentian Sistem Pengelolaan Sampah Secara Terbuka (Open Dumping) di TPA Darupono Baru, serta implementasi dari Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor 100.3.3.2/81/2025 mengenai Roadmap Rencana Aksi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Kabupaten Kendal Tahun 2025–2026. Maka, Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar Acara Sarasehan Pengelolaan Sampah berbasis Kelurahan / Desa pada hari Rabu (30 Juli 2025), Jam 08.00 s/d selesai, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Komplek Setda Kabupaten Kendal.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Pejabat Kabupaten, Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Kendal. Kepala Desa Ngareanak yang dalam hal ini diwakili oleh Bp. Rifky Alfarezky Adiputra selaku Kasi Pelayanan Desa Ngareanak turut serta mengikuti diskusi serta menyimak arahan kebijakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Dalam kegiatan ini, para peserta diberikan pemahaman teknis dan regulatif mengenai pentingnya membangun sistem pengelolaan sampah terpadu di tingkat desa, yang tidak hanya berbasis kebersihan fisik, namun juga terkait aspek lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Kedepannya diharapkan agar kegiatan ini dapat menjadi titik tolak dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah dan desa dalam menciptakan Kendal yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.

 

"pemdesngareanakmaju"


Dipost : 31 Juli 2025 | Dilihat : 14

Share :