PPID Ngareanak
Ngareanak
Kec. Singorojo , Kab. Kendal
Ngareanak
Singorojo
  • Home
  • Profil
    • Profil
    • Visi Misi
    • Peta
    • Sejarah
    • Aparatur
    • Fasilitas Umum
    • Galeri
    • Peraturan
    • Hubungi Kami
    • Petanda
  • Data
    • Kependidikan
    • Kependudukan
    • Keuangan
    • Harga Pokok
    • Kemiskinan
    • Perkembangan
  • Kabar
    • Berita
    • Kegiatan
    • Agenda
  • Potensi
    • Bursa Inovasi
    • Potensi
  • PPID
    • Profil PPID
    • DIP
    • DIK
    • Kelembagaan PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Cara Mendapatkan Informasi
    • Cara Mengajukan Keberatan
    • SOP PPID
    • Regulasi PPID
  • Badan Usaha
  • Wisata
  • Pelayanan
  • SIAP
  • E-Magazine

Klik Disini Untuk Mengunjungi Dashbord Dokar

Berita Terkini

  • KECAMATAN SINGOROJO LAKUKAN MONITORING PELAKSANAAN DD, ADD, PBH DAN INTENSIFIKASI PBB - P2 DI DESA NGAREANAK
  • KESBANGPOL GELAR FGD PENINGKATAN PERAN PEMUDA DALAM MENJAGA KONDUSIFITAS WILAYAH DI KECAMATAN SINGOROJO
  • PDM KENDAL GELAR TABLIGH AKBAR DI PASAR RAKYAT DESA NGAREANAK DALAM RANGKA MEMEPERINGATI MILAD MUHAMMADIYAH KE-113

Cara Mendapatkan informasi

TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI

1 Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi yang ada di Pemerintah Desa Ngareanak lalu mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan identitas pribadi (KTP). Bagi pemohon informasi yang mengatasnamakan organisasi, instansi swasta dan atau LSM diwajibkan untuk menyertakan salinan Akta Pendirian dan identitas pribadi (KTP) pemohon;
2 Petugas memberikan tanda bukti penerimaan atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik
3 Petugas memproses permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
4 Apabila ternyata informasi yang dimohon termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku maka permohonan informasi publik dapat ditolak oleh PPID Desa. Permohonan juga dapat ditolak oleh PPID Desa apabila pemohon informasi tidak memenuhi persyaratan permohonan informasi dan atau diduga beritikad tidak baik terhadap informasi yang dimohonkan;
5 Petugas menyerahkan informasi publik sesuai yang diminta oleh pemohon/ pengguna informasi sesuai regulasi yang berlaku;
6 Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

1 Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
2 Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID Desa dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
3 Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
4 Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.

 

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung badan publik (PPID Desa) atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.

 

Download Formulir Permohonan Informasi

 
 


BERITA
KESBANGPOL GELAR FGD PENINGKATAN PERAN PEMUDA DALAM MENJAGA KONDUSIFITAS WILAYAH DI KECAMATAN SINGOROJO

04-11-2025

UMUM
PDM KENDAL GELAR TABLIGH AKBAR DI PASAR RAKYAT DESA NGAREANAK DALAM RANGKA MEMEPERINGATI MILAD MUHAMMADIYAH KE-113

02-11-2025

UMUM
SEMARAK HARI SANTRI 2025, KKN UIN WALISONGO SEMARANG AJAK SANTRI NGAREANAK BERKARYA UNTUK DESA

01-11-2025

UMUM
MAHASISWA KKN UIN WALISONGO SEMARANG KAMPANYEKAN STOP CYBERBULLYING DI SDN NGAREANAK

01-11-2025

BERITA
KESBANGPOL GELAR SOSIALISASI KEWASPADAAN DINI DI DESA NGAREANAK KECAMATAN SINGOROJO

30-10-2025

DINAS
PEMBINAAN ADMINISTRASI PENYUSUNAN DPA & RKA DESA

23-10-2025

UMUM
PROFIL MAHASISWA KKN REGULER KE-85 UIN WALISONGO TAHUN 2025 DI DESA NGAREANAK

23-10-2025

KEGIATAN
RAPAT STAFF PEMDES NGAREANAK

22-10-2025

Cuaca Hari Ini

Sabtu, 08 November 2025 16:43
Awan Pecah
28° C 27° C
Kelembapan. 86
Angin. 2.96
Ngareanak
Kec. Singorojo , Kab. Kendal
  • W686+VR4, Sawah, Ngareanak, Kec. Singorojo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51382
  • 081390965801
  • desangareanak@gmail.com

Social Media

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Blog

Tautan Terkait

  • Lapor GO ID
  •      KendalKab
  •    Diskominfo Kendal
  •      JDIH Kendal
  •       Singorojo

Pengunjung

TOTAL
0000411438

BULAN INI
0000013688

ONLINE
0013

© Copyright 2019 | Sistem Informasi Desa dan Kelurahan Kabupaten Kendal