TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI JANGKA WAKTU PENYELESAIAN BIAYA/TARIF Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung badan publik (PPID Desa) atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi. Download Formulir Permohonan Informasi
1
Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi yang ada di Pemerintah Desa Ngareanak lalu mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan identitas pribadi (KTP). Bagi pemohon informasi yang mengatasnamakan organisasi, instansi swasta dan atau LSM diwajibkan untuk menyertakan salinan Akta Pendirian dan identitas pribadi (KTP) pemohon;
2
Petugas memberikan tanda bukti penerimaan atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik
3
Petugas memproses permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
4
Apabila ternyata informasi yang dimohon termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku maka permohonan informasi publik dapat ditolak oleh PPID Desa. Permohonan juga dapat ditolak oleh PPID Desa apabila pemohon informasi tidak memenuhi persyaratan permohonan informasi dan atau diduga beritikad tidak baik terhadap informasi yang dimohonkan;
5
Petugas menyerahkan informasi publik sesuai yang diminta oleh pemohon/ pengguna informasi sesuai regulasi yang berlaku;
6
Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.
1
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
2
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID Desa dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
3
Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
4
Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.