Ngareanak - SOSIALISASI KEGIATAN PENGHAPUSAN DENDA ADMINISTRASI PBB P-2 TAHUN 2014 S/D 2018 TAHAP 2

SOSIALISASI KEGIATAN PENGHAPUSAN DENDA ADMINISTRASI PBB P-2 TAHUN 2014 S/D 2018 TAHAP 2

ngareanak.desa.id - Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal mengadakan Sosialisasi Kegiatan Penghapusan Denda Administrasi PBB - P2 Tahun 2014 s/d 2018 Tahap 2 pada hari Kamis, 07 November 2019, Jam 08.30 s/d selesai, di Pendopo Kecamatan Boja.  Pemkab Kendal mengambil  kebijakan menghapus  tagihan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)  tagihan tahun 2014 - 2018 Tahap 2. Penghapusan denda bagi masyarakat yang menunggak PBB berlaku mulai  tanggal 15 November hingga 15 Desember 2019. Kebijakan tersebut ditempuh dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Masyarakat dihimbau agar memanfaatkan kesempatan baik tersebut dengan membayarkan tunggakan PBB  yang belum terbayar tahun 2014 - 2018 tanpa menanggung dendanya. Pembayaran tunggakan PBB tersebut dilakukan di tempat yang telah disiapkan, antara lain di Bank Jateng Cabang Kendal dant lainnya. Dijelaskan bahwa pembayaran pajak PBB dari masyarakat tersebut sangat berguna bagi Pembangunan daerah Kabupaten Kendal, dan tentu manfaat pajak akan kembali kepada masyarakat.

Seperti diketahui bersama bahwa sebelumnya sempat digalakan Penghapusan Denda Administrasi PBB - P2 Tahun 2014 s/d 2018 Tahap 1 pada tanggal 01 s/d 30 September 2019 yang berdampak positif pada Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kendal mengalami penurunan sebanyak 2,41 miliar. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bagi desa yang sudah lunas PBB - P2 Tahun 2019 diucapkan banyak terima kasih, bagi desa yang belum lunas akan dijadwalkan dengan Bakeuda untuk dibantu penarikannya ke wajib pajak, 50 desa pelunas pertama mendapatkan hadiah 3 juta.

 

 

"pemdesngareanakmaju"

 

 


Dipost : 07 November 2019 | Dilihat : 605

Share :