ngareanak.desa.id - Sebagai bentuk kepedulian terhadap wajib pajak pada masa pandemi covid-19, berdasarkan Keputusan Bupati Kendal Nomor: 973/358/2020, Bupati Kendal memberikan relaksasi pajak PBB-P2 Kabupaten Kendal Tahun 2020 berupa penghapusan denda tunggakan PBB-P2 Tahun 2014 s/d 2019 mulai tanggal 1 Oktober s/d 31 Desember 2020.
Tempat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) dapat dilakukan di Bank Jateng, ATM Gallery, Internet Banking, Laku Pandai, Mobil Kas Keliling, Kantor Pos, Gopay, Indomaret, serta Tokopedia. Cek pembayaran anda di https://pbb.kendalkab.go.id untuk mengetahui tunggakan pajak serta pajak yang sudah terbayarkan.
Penghapusan denda tunggakan PBB-P2 Tahun 2014 s/d 2019 mulai tanggal 1 Oktober s/d 31 Desember 2020 ini diharapkan memberikan kelonggaran waktu bagi masyarakat sehingga bisa memenuhi kewajibannya untuk pembayaran PBB-P2.
"pemdesngareanakmaju"
*
Dipost : 13 Oktober 2020 | Dilihat : 1174
Share :