ngareanak.kendalkab.go.id - Selasa (20-08-2019) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Kegiatan Penghapusan Denda Administrasi PBB - P2 Tahun 2014-2018 bertempat di Aula Balai Desa Boja Kecamatan Boja.
Dalam rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kendal ke 414 dan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74, Pemerintah Kabupaten Kendal mulai tanggal 1 s/d 30 September 2019 akan melaksanakankegiatan Bulan Penghapusan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB - P2) untuk piutang tahun 2014-2018.
Program ini membebaskan denda administrasi bagi masyarakat / wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB P-2 tahun 2014 s/d 2018 melalui bank Jateng dan Kantor Pos. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat / wajib pajak memanfaatkan kesempatan tersebut bilamana masih mempunyai tunggakan PBB - P2.
"pemdesngareanakmaju"
Dipost : 09 April 2020 | Dilihat : 641
Share :