Ngareanak - MUMPUNG JATENG BEBAS DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, AYO NDANG DI GASSS BAYAR PAJAK!!!!

MUMPUNG JATENG BEBAS DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, AYO NDANG DI GASSS BAYAR PAJAK!!!!

ngareanak.desa.id - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan ada sekitar 1.475.205 objek kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tahun dan terancam bodong di wilayah Jawa Tengah. Maka dari itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda mengadakan Insentif Pembebasan Denda dan Pajak Pokok Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima serta Pembebasan Bea Balik Nama.

Untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima berlaku mulai 7 September 2022 - 22 November 2022. Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 dalam dan luar Provinsi Jawa Tengah berlaku mulai 7 September 2022 - 22 Desember 2022.
berdasarkan UU No. 2 Tahun 2009 Pasal 74 ayat (2) disebutkan bahwa Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tdak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka akan DIHAPUS Data Kepemilikan Kendaraan (BKPB dan STNK). Sehingga diharapkan pemberian insentif ini agar masyarakat kembali mereset registrasi jatuh tempo kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotornya bisa kembali tervalidasi dan tidak disebut bodong.
 
Bp. Agung Widjojo,S.Sos selaku Kepala Desa Ngareanak sangat mendukung program tersebut, "semoga banyak masyarakat yang memanfaatkan program tersebut kususnya masyarakat Desa Ngareanak sehingga tidak ada lagi kendaraan bodong atau tidak tercatat secara administrasi serta memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kemudian hari setelah dibalik nama" tutur beliau.
 
"pemdesngareanakmaju"


Dipost : 03 November 2022 | Dilihat : 2147

Share :