Ngareanak - SOSIALISASI PERIJINAN MELALUI OSS BAGI PERANGKAT DESA DAN PELAKU UMKM

SOSIALISASI PERIJINAN MELALUI OSS BAGI PERANGKAT DESA DAN PELAKU UMKM

ngareanak.desa.id - Kecamatan Singorojo melakukan Sosialisasi Perijinan Berusaha bagi Usaha Mikro melalui OSS (Online Single Submission) kepada perangkat Desa se-Kecamatan Singorojo dan para pelaku UMKM pada hari Kamis (8 April 2021), Jam 08.00 s/d selesai, di Aula Kecamatan Singorojo.

Para pelaku usaha mikro kecil kini tak perlu risau dalam mengurus perizinan bagi keberlangsungan usaha mereka. Pasalnya, mengurus izin usaha mikro kecil di Kabupaten Kendal kini bisa dilakukan secara cepat dan mudah melalui online single submission (OSS). 

Syarat pengajuan izin bagi usaha mikro hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email. Proses pengajuan izinnya pun cukup mudah. Pelaku usaha dapat mengakses laman oss.go.id dan mengisi data. Setelah pendaftaran, mereka akan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS sebagai identitas pelaku usaha.

IUMK ini berguna untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, IUMK dapat diperoleh secara gratis dan sangat gampang. Dengan memiliki IUMK, hakikatnya menjadi nilai tambah dari usaha mikro kecil untuk menjamin statusnya di hadapan hukum, dan mempermudah dalan pengembangan usaha.

 

"pemdesngareanakmaju"

 


Dipost : 26 April 2021 | Dilihat : 894

Share :