
ngareanak.desa.id - Dalam rangka monitoring tingkat kepatuhan dan kualitas pelayanan informasi publik serta evaluasi terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Maka Pemerintah Kabupaten Kendal melaksanakan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dan Pemerintah Desa pada hari Senin (29 Juni 2026), Jam 08.30 s/d selesai, di Ruang Ngesti Widi Setda Kabupaten Kendal. Kegiatan tersebut diikuti oleh Forkopimda, Camat, Kepala Desa / Lurah, serta PPID. Untuk Desa Ngareanak diwakili oleh Bp. Udiawan, S.T selaku PPID.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana Badan Publik menjalankan kewajiban layanan informasi publik kepada masyarakat. Tahun ini kami melaksanakan penilaian secara cermat dan tepat kepada semua PPID Pelaksana dan PPID Desa. Setidaknya ada 19 Kecamatan dan Desa serta seluruh OPD yang dievaluasi. Adapun kategori badan publik yang dinilai yakni dari unsur OPD, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan" ungkap Komisioner KIPD Jateng.
Beliau menyampaikan bahwa Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik akan berlangsung November mendatang dengan memberikan penghargaan kepada Badan Publik berdasarkan kepatuhan Badan Publik dalam menyampaikan laporan tahunan tentang pelayanan informasi di lembaganya dan juga memberikan penghargaan kepada badan publik yang mendukung keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kendal.
"pemdesngareanakmaju"
Dipost : 01 Juli 2026 | Dilihat : 17
Share :