Ngareanak - DISPERMASDES GELAR BIMTEK KPMD UNTUK SELURUH DESA DI KABUPATEN KENDAL

DISPERMASDES GELAR BIMTEK KPMD UNTUK SELURUH DESA DI KABUPATEN KENDAL

ngareanak.desa.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal menggelar Bimbingan Teknis Pendampingan Perencanaan dan Pembangunan Desa untuk Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) di Hotel Grand Wahid Kota Salatiga.

Adapun jadwal Bimbingan Teknis Peran KPMD di Kabupaten Kendal dalam Perencanaan dan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:

NO KECAMATAN JUMLAH DESA JADWAL PELAKSANAAN
1 Brangsong 12 Gelombang I
2 Boja 18 Hari          : Senin - Rabu
3 Cepiring 15 Tanggal     : 13 - 15 Maret 2023
4 Kaliwungu 9 Lokasi       : Hotel Grand Wahid Kota Salatiga
5 Kaliwungu Selatan 8  
6 Limbangan 16  
7 Ngampel 12  
8 Patebon 18  
9 Pegandon 12  
10 Singorojo 13  
  TOTAL 133  
11 Gemuh 16 Gelombang II
12 Kangkung 15 Hari          : Rabu - Jumat
13 Plantungan 12 Tanggal     : 15 - 17 Maret 2023
14 Pageruyung 14 Lokasi       : Hotel Grand Wahid Kota Salatiga
15 Patean 14  
16 Ringinarum 12  
17 Rowosari 16  
18 Sukorejo 18  
19 Weleri 16  
  TOTAL 133  

Adapun materi yang disampaikan antara lain:

TUGAS KPMD
- KPMD sebagai Tim Kerja berkedudukan di Desa yang bersangkutan.
- KPMD sebagai Tim Kerja yang membantu Pemerintah Desa atau dan Lembaga Kemasyarakatan dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
- KPMD sebagai Tim Kerja melekat dalam proses manajemen Pemberdayaan Masyarakat, sesuai dengan 7 (tujuh) pokok perannya.

HUBUNGAN KERJA KPMD DAN DESA
1. KPMD = Kepala Desa ➔membantu teknis manajemen PM dan pembangunan partisipatif.
2. KPMD = Lembaga Kemasyarakatan ➔membantu atau bersama-sama memproses seluruh kegiatan PM dan pembangunan partisipatif
3. KPMD = KPM lainnya ➔kerjasama yang saling mendukung secara integratif dan sinergis dalam PM dan pembangunan partisipatif.
4. KPMD = Kader Teknis ➔sinkronisasi,integrasi dan harmonisasi kegiatan PM dan pembangunan partisipatif.
5. KPMD = Kelompok Masyarakat ➔memberikan pendampingan (fasilitasi) dalam kegiatan-kegiatan PM dan pembangunan partisipatif.

PERENCANAAN DESA
Tim penyusun RKP Desa paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang. Komposisi Tim penyusun RKP Desa paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) perempuan. Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Tim Penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1. Penyelarasan arah kebijakan
2. pembangunan kabupaten/kota;
3. Pengkajian keadaan desa;
3. Penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
4. Penyempurnaan rancangan RPJM Des.
Tim perencanaan terdiri dari :
1. Kepala desa selaku pembina;
2. ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
3. Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
4. Anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa.

MUSYAWARAH DESA

Musdes dilaksanakan untuk membahas hal yang bersifat strategis dalam pembangunan desa antara lain :
1. Penataan Desa
2. Perencanaan Desa
3. Kerjasama Desa
4. Rencana Investasi yang masuk ke desa
5. Pembentukan BUMDES
6. Penambahan dan pelepasan Aset Desa
7. Kejadian luar biasa

Alur pelaksanaan Musdes sesuai Aturan dan Sistem yang berlaku. ( Akan tetapi berbeda dengan realita dalam penerapan dan pelaksanaan dan akhirnya menimbulkan banyak usulan usulan di kemudian hari yang merusak apa yang sudah menjadi penetapan di awal )
1. Persiapan
A. KOORDINASI merumuskan ; jadwal pelaksanaan penampungan aspirasi tiap wilayah, pemetaan penanggung jawab utusan perwilayah, sarana prasarana pendukung diwilayahnya.
B. SURAT MENYURAT; menentukan topik pembahasan dan jadwal pelaksanaan, dan undangan peserta yang bersifat perwakilan di masing masing wilayah.
C. Membentuk panitia Musdes
D. Menetapkan peserta undangan dan narasumber, menyebarkan undangan resmi.
E. Menyusun RAB
2. Pelaksanaan
A. Diskusi tiap wilayah tahap I oleh peserta diwilayahnya masing masing ( Musdus )
B. Ditampung oleh utusan Perwilayah ( bisa disebut sebagai KPMD. )
C. Pembentukan tim 7/11
3. Tindak Lanjut
A. Perencanaan Desa oleh Tim 7/11
B. Menyaring aspirasi dengan menelaah acuan Awal dengan memperhatikan skala Prioritas tanpa merubah dan menambah usulan yang baru.
C. Penetapan final dan peninjauan kembali
D. Final

"pemdesngareanakmaju"


Dipost : 17 Maret 2023 | Dilihat : 835

Share :