Ngareanak - PEMBAGIAN 181 SERTIFIKAT TANAH TAHAP I PROGRAM PTSL OLEH BPN KABUPATEN KENDAL DI DESA NGAREANAK

PEMBAGIAN 181 SERTIFIKAT TANAH TAHAP I PROGRAM PTSL OLEH BPN KABUPATEN KENDAL DI DESA NGAREANAK

ngareanak.kendalkab.go.id - Badan Pertanahan Nasional membagikan 181 sertifikat tanah tahap I melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) milik warga Desa Ngareanak Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, Senin (5/8/2019) di Pendopo Balai Desa Ngareanak. Dari 521 berkas pemohon sertifikat tanah  penyerahannya akan dibagi menjadi 3 tahap. Tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2019, sedangkan untuk tahap II rencananya akan dilaksanakan pada awal bulan September, dan tahap III pada awal bulan Oktober. Hal ini sesuai mandat Kepala Desa Ngareanak Bp. Agung Widjojo, S.Sos agar sebelum beliau purna pada tanggal 7 November 2019, seluruh sertifikat tanah sudah diserahkan semua kepada warga Desa Ngareanak yang mendaftar PTSL.

Pada pembukaan penyerahan sertifikat tanah program PTSL 2019, dalam sambutannya Bp. Yono Waryono, S.Sos selaku Petugas Pengumpul Data Yuridis BPN Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa apabila dalam hasil sertifikat yang dibagikan terdapat kekliruan dalam proses pencetakan seperti nama, tanggal lahir, peta blok, batas- batas, objek, dan sebagainya agar segera menyampaikan ke pemerintah desa Ngareanak untuk segera ditindak lanjuti kepada BPN. Apabila pemilik sertifikat berhalangan hadir mengambil sertifikatnya, diharap menyertakan surat kuasa yang dilapiri fotocopy KTP dan KK pemberi kuasa dan yang dikuasakan. Beliau juga menyampaikan agar penerima sertifikat lebih bijaksana dalam penggunaan sertifikat sebagai jaminan hutang piutang kepada instansi lain.

Pemerintah Desa Ngareanak berharap dengan dilaksanakannya penyerahan sertifikat tanah tahap I melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dapat mengembalikan kepercayaan warga masyarakat dalam hal ini terkait pada proses pengurusan hak kepemilikan tanah. 

 

"pemdesngareanakmaju"

 


Dipost : 06 Agustus 2019 | Dilihat : 1837

Share :