Ngareanak - SEGERA LAPOR KE PEMDES NGAREANAK BILA DITEMUKAN KESALAHAN DATA PADA SERTIFIKAT TANAH PTSL 2019

SEGERA LAPOR KE PEMDES NGAREANAK BILA DITEMUKAN KESALAHAN DATA PADA SERTIFIKAT TANAH PTSL 2019

ngareanak.desa.id - Pada hari Rabu 09 Oktober 2019 telah dilaksanakan penyerahan sertifikat tanah program PTSL Tahun 2019 di Aula Balai Desa Ngareanak. Sesuai dengan Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997 Tentang data yuridis permohonan hak tanah diumumkan di Kantor Desa dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah tidak ada keberatan dari pihak lain. Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik akan langsung diterbitkan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sesuai dengan himbauan Bp. Agung Widjojo,S.Sos selaku Kepala Desa Ngareanak dan Bp. Didit Syofi Prahariadi,S.P selaku Ketua Pokmas. Beliau menyampaikan kepada masyarakat untuk meneliti sertifikat tanah yang sudah diterima, apabila ditemukan kesalahan data pada sertifikat dimohon untuk datang ke Kantor Desa Ngareanak membawa sertifikatnya untuk dibetulkan ke BPN. Maka sebagai bentuk tindak lanjut, apabila ditemukan kesalahan data seperti kasalahan penulisan nama, tanggal lahir, luas, lokasi, dll dimohon untuk segera lapor ke Kantor Desa Ngareanak.

      

Pada hari Minggu, tanggal 13 Oktober 2019 Pemerintah Desa Ngareanak yang diwakili olek Bp. Pamuji selaku Kadus Kaliwesi menindaklanjuti laporan warga yaitu sdr. Sajam yang melaporkan kesalahan peletakan patok yang berlokasi di Jeruk wangi.  Kemudian laporan sdr. Alip dan sdri. Jinah mengenai kesalahan pemasangan patok. Sehingga harus diukur ulang serta revisi gambar.

Untuk itu mohon kepada para masyarakat yang menemukan kesalahan data pada sertifikat yang telah diterima tetapi belum dilaporkan, mohon untuk segera dilaporkan ke Kantor Desa Ngareanak untuk dibetulkan. Hal ini sebagai bentuk antisipasi / pencegahan agar sertifikat yang diterima tidak cacat hukum administrasi. Selain itu agar tidak terjadi sengketa baik sengketa administrasi maupun sengketa hak dikemudian hari.

MARI MENJADI PEMILIK SERTIFIKAT YANG CERDAS !!!!

"pemdesngareanakmaju"


Dipost : 17 Oktober 2019 | Dilihat : 1251

Share :