ngareanak.desa.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal menggelar Bimbingan Teknis Pendampingan Perencanaan dan Pembangunan Desa untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) pada hari Senin - Rabu (27 Februari - 01 Maret 2023), di Hotel MG.Setos Semarang. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan LPMD dari 20 Kecamatan di Kabupaten Kendal, untuk Kecamatan Singorojo dihadiri oleh LPMD Desa Ngareanak, Desa Kalirejo, Desa Getas, dan Desa Kedungsari.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut antara lain:
NO | MATERI | NARASUMBER |
1 | Tugas dan Fungsi LPMD Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 | Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dispermasdes Kab. Kendal |
2 | Pedoman Umum Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian Perangkat Desa | Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermasdes Kab. Kendal |
3 | Peran LPMD Dalam Rencana Pencapaian SDGs | Akademisi & TA PMD Kab. Kendal |
4 | Tata Cara Pemantauan dan Pengawasan Partisipatif dalam Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat | Kepala Bidang Pembangunan Desa Dispermasdes Kab. Kendal |
5 | Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Melalui Swakelola | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kendal |
6 | Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia | PPSDM Universitas Semarang |
Dr. Supari, S.T., M.T. selaku Rektor Universitas Semarang dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran LPMD kepada desa adalah membantu desa serta kabupaten dalam peran serta pembangunan desa dan kesejahteraan desa agar menjadi desa yang maju dan sejahtera. Selanjutnya Bp. Yanuar Fatoni, S.STP selaku Kepala Dipermasdes Kabupaten Kendal menambahkan bahwa peran LPMD di tingkat desa yaitu membantu Pemerintah Desa dalam perencanaan pembangunan dan pelaksanaan gotong royong dalam pembangunan desa, peningkatan SDM masyarakat desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Bp. Y. Tekat Utomo, S.H selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermasdes Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa salah satu kunci keberhasilan sebuah organisasi diawali dari rekruitmen yang baik. Terdapat dua mekanisme pemilihan Kepala Desa yaitu Pilkades Serentak dan Pilkades Antar Waktu. Pilkades Antar Waktu dilaksanakan dalam hal Kepala Desa diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun, kemudian Bupati mengangkat pj. Kepala Desa dari PNS Daerah.
"pemdesngareanakmaju"
Dipost : 01 Maret 2023 | Dilihat : 711
Share :