ngareanak.desa.id - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal gelar Sosialisasi Lomba Tertib Arsip Desa Tingkat Kabupaten Kendal Tahun 2020 di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal Jalan Pemuda No. 39A Kendal pada hari Kamis, 13 Pebruari 2020, Jam 09.00 s/d selesai. Kegiatan tersebut diikuti oleh beberapa desa perwakilan dari masing-masing Kecamatan di Kabupaten Kendal yang diajukan dalam Lomba tertib Arsip Desa Tingkat Kabupaten Kendal Tahun 2020, untuk Kecamatan Singorojo desa yang ditunjuk yaitu Desa Ngareanak dan Desa Kedungsari.
Lomba yang diadakan rutin setiap tahunnya ini akan selalu diadakan untuk memacu ketertiban terkait kearsipan di tingkat desa-desa di Kabupaten Kendal. Penilaian tidak hanya berdasarkan kerapihan, tetapi juga mencakup tentang penataan, ketertiban, kelengkapan dan faktor-faktor lainnya sesuai ketentuan dan syarat Lomba Tertib Arsip Desa tahun 2020.
Adapun mekanisme lomba sebagai berikut:
1 | Dilaksanakan dengan mengirimkan kuesioner dan data kepada desa/kelurahan peserta lomba untuk diisi sesuai pertanyaan. |
2 | Pengelolaan kuesioner (verifikasi berdasarkan kuesioner dan data yang masuk dari masing-masing desa peserta lomba). |
3 | Penilaian tahap I (Diambil 10 desa/kelurahan yang masuk kriteria baik, selanjutnya dilakukan penilaian lapangan untuk memperoleh urut skor tertinggi dan penetapan 6 nominasi desa/ kelurahan dari 10 desa/kelurahan. |
4 | Penilaian tahap II (penialain lapangan terhadap 6 desa/kelurahan yang memiliki urut skor tertinggi hasil penilaian lapangan sebelumnya untuk dilakukan klarifikasi lapangan akan kebenaran data antara hasil pengisian kuesioner dengan kondisi riil. |
5 | Penetapan Pemenang (ditentukan berdasarkan hasil penjumlahan skor, pengolah data dengan peninjauan lapangan). |
Materi terdiri dari 7 indikator penilaian kearsipan, yaitu:
a. Organisasi dan tata laksana
b. Pengurusan surat
c. Penataan berkas
d. Pengelolaan arsip in aktif
e. Penyusunan arsip
f. Pengelolaan arsip vital
g. Penilaian khusus
Materi pendukung terdiri dari:
a. Kreatifitas dan inisiatif desa dibidang kearsipan
b. Peraturan desa
c. Kinerja Pemerintah Desa
d. Ketaatan/kepatuhan dalam pengelolaan kearsipan kelengkapan sarana prasarana kearsipan dukungan anggaran dari Pemdes.
Adapun jadwal penyelenggaraan sebagai berikut:
NO | KEGIATAN | WAKTU |
1 | Pemberitahuan lomba melalui surat edaran kepada Kecamatan | 31 Januari 2020 |
2 | Rapat Sosialisasi Lomba TAD/K | 13 Pebruari 2020 |
3 | Pengembalian jawaban kuesioner ke panitia lomba | 21 Pebruari 2020 |
4 | Penilaian Tahap I | 27 - 28 Pebruari 2020 |
5 | Penilaian Tahap II | 2 s/d 13 Maret 2020 |
6 | Penilaian Tahap II | 23 s/d 31 Maret 2020 |
"pemdesngareanakmaju"
Dipost : 14 Februari 2020 | Dilihat : 768
Share :