Ngareanak - DISKOMINFO KABUPATEN KENDAL GELAR SOSIALISASI UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KECAMATAN SINGOROJO

DISKOMINFO KABUPATEN KENDAL GELAR SOSIALISASI UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KECAMATAN SINGOROJO

ngareanak.desa.id - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kecamatan Singorojo Tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (18 Oktober 2023), Jam 13.00 s/d selesai, di Aula Kecamatan Singorojo, dengan dihadiri oleh Sekretaris Desa, serta tokoh masyarakat di Kecamatan Singorojo.

Bp. Muhammad Tommy Fadlurohman, S.H., M.H atau Gus Tommy selaku Komisi A DPRD Kabupaten Kendal menghimbau agar lebih bijak dalam menerima informasi. "Harap disortir / difilter terlebih dahulu segala informasi yang masuk dan dicari tahu dulu kebenarannya, jangan mentah - mentah disampaikan kepada orang lain" ungkapnya.

Ibu Masrifah Afna, S.M selakau Komisi C  DPRD Kabupaten Kendal menyampaikan agar peserta yang hadir dapat menyimak dengan baik informasi terkait Peraturan Perundang - Undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik yang akan disampaikan oleh narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah serta Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kendal.

Selanjutnya Bp. Tri Purnomo, S.Sos selaku Komisi C DPRD Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa informasi publik yang disampaikan kepada masyarakat jangan difloorkan secara mentah-mentah tetapi harus ada batasan - batasannya. Adapun batasan - batasan keterbukaan informasi diatur pula dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Diskominfo Kabupaten kendal, Bp. Ardi Prasetyo, S.STP.,M.M. menjelaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Tingkat Desa dijabat oleh Sekretaris Desa dengan ditetapkan melalui SK Kepala Desa. Maka dari itu setiap desa di Kabupaten Kendal wajib membentuk PPID. "dalam waktu dekat Diskominfo akan membentu Tim untuk memonitoring website desa, maka dari itu sebaiknya setiap menu yang ada di website desa harap dilengkapi datanya" pungkas beliau.

Ermy Sri Ardyanti, S.Sos selaku anggota Komisi Informasi (K I)Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa tugas K I yaitu Menerima, memeriksa dan menyidangkan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, serta melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PPID. "pada hari Senin (30 Oktober 2023) rencananya kami akan melakukan visitasi Monitoring dan Evaluasi ke 2 Desa di Kabupaten Kendal terkait PPID" tutur beliau.

Baliau juga menambahkan terkait pedoman standar layanan informasi publik di desa telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. "untuk DIK apabila ada yang meminta maka harus melakukan Uji Konsekuensi Publik agar mengetahui apakah banyak manfaat / mudaratnya, contohnya seperti sengketa tanah, anggaran.

"pemdesngareanakmaju"


Dipost : 19 Oktober 2023 | Dilihat : 453

Share :