ngareanak.desa.id - Menyikapi surat dari Sdr. Sandy Nasholikhan pada tanggal 22 September 2019 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perihal pengaduan. Berkaitan dengan hal tersebut maka Pemerintah Desa Ngareanak menggelar Sosialisasi dan penjelasan pengelolaan tanah hutan Perhutani secara teknis dan penjelasan sharing (bagi hasil) pada hari Sabtu, tanggal 5 Oktober 2019 pada Jam 08.00 s/d selesai di Aula Balai Desa Ngareanak Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal.
Sosialisasi yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPH Kendal, Kepala Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (KBKPH) Boja, Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Ngareanak, Babinkamtibmas Desa Ngareanak, Babinsa Desa Ngareanak, Perangkat Desa, dan Penggarap tanah Perhutani petak 73d dan 75 RPH Ngareanak berjalan dengan lancar. Sesuai dengan PP Nomor 72 Tahun 2010 Tentang tata hutan dan penyusunan Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) dilaksanakan setiap 10 tahun, dengan Motto "Hutan Subur Rakyat Makmur".
Terkait dengan tanah Perhutani petak 73d dan 75 RPH Ngareanak yang saat ini sedang dilakukan peremajaan / penanaman kembali pohon jati karena dirusak oleh 31 penggarap di blok tersebut. Penanaman kembali pohon jati tersebut terpaksa harus menebang semua tanaman tumpang sari yang ditanam oleh 31 penggarap. Hal tersebut menjadikan polemik hingga Sdr. Sandy Nasholekhan selaku salah satu penggarap di blok tersebut mengirim surat pengaduan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepatan bahwa penggarap masih diijinkan kembali menggarap tanah di hutan Perhutani dengan sistem tumpang sari tanpa merusak atau menebang pohon jati yang ditanam. Tanaman boleh ditanam di sela - sela tanaman pokok seperti menanami kopi, pete, sengon, kopi logo,dll sesuai aturan yang ada. Sharing atau bagi hasil penggarap di hutan Perhutani dilaksanakan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) masing - masing desa.
"pemdesngareanakmaju"
Dipost : 07 Maret 2020 | Dilihat : 1114
Share :