Ngareanak - KLHK SERIUS SELESAIKAN KONFLIK PERHUTANI VS 31 PENGGARAP DI RPH DESA NGAREANAK

KLHK SERIUS SELESAIKAN KONFLIK PERHUTANI VS 31 PENGGARAP DI RPH DESA NGAREANAK

ngareanak.desa.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melakukan klarifikasi dan verifikasi data ke Desa Ngareanak terkait dengan surat pengaduan yang dikirimkan oleh Sdr. Sandy Nasolikhan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 10 Oktober 2019 mulai dari Jam 08.00 s/d selesai.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menugaskan Bp. Maman selaku Kasi Pencegahan dan Pengamanan Hutan Dirjen Penegakan Hukum yang didampingi oleh Bp. Bagus Rama selaku Staf Kasi. "Surat sampai di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkantor di Jakarta pada hari Rabu (09/10/2019), Kamis (10/10/2019) langsung kami tindak lanjuti di lapangan" tutur bapak Maman.

Kegiatan Klarifikasi dan Verifikasi di Kantor Desa Ngareanak tersebut meminta keterangan dari Bp. Agung Widjojo, S.Sos selaku Kepala Desa Ngareanak, Bp. Didit Syofi Prahariadi,S.P selaku Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH), Kepala Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (KBKPH), Bp. Herman selaku Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Setelah itu dilanjutkan cek lokasi di tanah Perhutani petak 73d dan 75 RPH Ngareanak yang saat ini sedang ditanami pohon jati kembali karena dirusak oleh 31 penggarap di blok tersebut. Bp. Didit Syofi Prahariadi,S.P selaku Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) dan Bapak Sinder dari Kepala Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (KBKPH) turut mendampingi ke lokasi.

LHK juga mengunjungi rumah sdr. Sandy Nasolikhan dan 30 penggarap lainnya untuk dimintai keterangan terkait surat pengaduan tersebut. Kemudian dilanjutkan ke Kantor Perhutani untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Semoga informasi, data, dan fakta yang diperoleh dilapangan dapat ditindaklanjuti dan memperoleh keputusan yang seadil - adilnya di tingkat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

 

"pemdesngareanakmaju"


Dipost : 11 Oktober 2019 | Dilihat : 591

Share :