Ngareanak - SETELAH KLHK, SPI PERHUTANI PUSAT JUGA VERIFIKASI SURAT ADUAN SANDY NASOLIKHAN

SETELAH KLHK, SPI PERHUTANI PUSAT JUGA VERIFIKASI SURAT ADUAN SANDY NASOLIKHAN

ngareanak.desa.id - Perum Perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan perencanaan, pengurusan, pengusahaan dan perlindungan hutan di wilayah kerjanya. Wilayah kerja Perum Perhutani meliputi seluruh Kawasan Hutan Negara yang terdapat di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten kecuali kawasan hutan konservasi. Total wilayah hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani sebesar 2.566.889 ha, terdiri atas Hutan Produksi seluas 1.454.176 ha (57%), Hutan Produksi Terbatas seluas 428.795 ha (16%) dan Hutan Lindung seluas 683.889 ha.

Sebagai salah satu wilayah hutan yang dikelola Perhutani, saat ini di RPH Desa Ngareanak tepatnya dipetak 73d dan 75 sedang terjadi kasus sengketa antara Perhutani vs 31 penggarap. Oleh karena itu Perum Perhutani Pusat menugaskan Satuan Pengawasan Intern (SPI) Direksi Perhutani Pusat untuk melakukan verifikasi data ke Desa Ngareanak terkait dengan surat pengaduan yang dikirimkan oleh Sdr. Sandy Nasolikhan (salah satu penggarap) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Kegiatan verifikasi data tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Oktober 2019 mulai dari Jam 09.00 s/d selesai di Kantor Desa Ngareanak yang dihadiri oleh SPI Direksi Perhutani Pusat, Wakil Kepala Adm / KKPH Perhutani Kendal, Asper / Kepala Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (KBKPH) dan Staf, Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH), Mandor, Kapolsek Singorojo bersama 3 orang anggotanya, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), dan dari Pemerintah Desa Ngareanak diwakili Bp. Agung Widjojo,S.Sos selaku Kepala Desa Ngareanak dan Bp. Udiawan selaku Sekretaris Desa.

Dikarenakan sdr. Sandy Nasolikhan tidak menghadiri panggilan kegiatan verifikasi di Kantor Desa Ngareanak, maka SPI Perhutani Pusat melakukan kunjungan ke rumah sdr. Sandy Nasolikhan untuk dimintai keterangan terkait surat pengaduan tersebut. Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh ternyata sdr. Sandy Nasolikhan sudah menyerahkan masalah tersebut kepada kuasa hukumnya yaitu sdr.Nur Eko dan sdr. Nur Rokhim (LSM). Untuk memperoleh informasi yang akurat maka SPI Perhutani Pusat melakukan pertemuan kembali dengan sdr. Sandy Nasolikhan dan kuasa hukumnya di Asper Perhutani Boja.

Dari pertemuan tersebut diperoleh hasil bahwa sdr. Sandy Nasolikhan mengakui kesalahannya dan meminta maaf bahwa surat yang dikirimkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebenarnya tidak mewakili ke 31 penggarap di RPH Desa Ngareanak dipetak 73d dan 75, selain itu kerusakan hutan yang dituduhkan dilakukan oleh Perhutani di dipetak 73d dan 75 tidak terbukti. Namun walaupun sdr. Sandy Nasolikhan sudah mengakui kesalahannya tetapi sampai detik ini sdr. Sandy Nasolikhan belum mengirimkan surat susulan untuk mencabut pengaduannya ke KLHK Republik Indonesia.

 

"pemdesngareanakmaju"

 

 

 

 

 


Dipost : 23 Oktober 2019 | Dilihat : 1482

Share :