Ngareanak - LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERKAIT AKTA KELAHIRAN

LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERKAIT AKTA KELAHIRAN

ngareanak.desa.id - Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda kepada dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang, yaitu selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran (Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006).

Hal tersebut sangat penting agar Anak anda memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam catatan sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk kemudian masuk dalam Kartu Keluarga dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan. Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti autentik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta kelahiran baru. Uraian dibawah ini akan menjelaskan tentang cara mengurus akta kelahiran dan juga solusi yang harus ditempuh ketika anda sudah terlambat lebih dari 60 hari untuk mengurus pembuatan akta kelahiran. Simak ulasannya berikut ini.

  1. Surat Pengantar dari RT-RW setempat
  2. Fotocopy KTP kedua orang tua
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Lahir dari Bidan / Surat Bidan (asli)
  5. Surat Kelahiran dari Desa (form A-3)
  6. Surat Pernyataan Saksi Kelahiran
  7. Foto Copy KTP Saksi (2 orang)
  8. Surat Pernyataan belum memiliki Akte Kelahiran (Bagi yang mengurus Akte setelah lewat 60 hari dari kelahiran)
  9. Materai 6000 (1 bh)
  10. Foto Copy Buku Nikah di legalisir

 

 

"pemdesngareanakmaju"


Dipost : 21 Oktober 2019 | Dilihat : 810

Share :