Ngareanak - ARAHAN RANCANGAN PERUBAHAN APBDES 2025 OLEH KEPALA DESA NGAREANAK

ARAHAN RANCANGAN PERUBAHAN APBDES 2025 OLEH KEPALA DESA NGAREANAK

ngareanak.desa.id - Pada tahun 2025, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan kebijakan yang mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau investasi pada lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya untuk program ketahanan pangan. 

Implementasi kebijakan ini dimulai dengan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk membahas dan menetapkan program serta kegiatan ketahanan pangan yang akan didanai. Hasil dari Musdesus ini kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Desa Ngareanak, Bp. Agung Widjojo, S.Sos telah memberikan arahan terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai berikut:

1. Perubahan DD Earmark:

 

 

2. Perubahan DD Non Earmark :

download Landscape Perubahan APBDes 2025 full 

 

 

 

"pemdesngareanakmaju"

 


Dipost : 02 Juni 2025 | Dilihat : 9

Share :