Ngareanak - EVALUASI RANCANGAN PERDES APBDES DESA NGAREANAK TA. 2025

EVALUASI RANCANGAN PERDES APBDES DESA NGAREANAK TA. 2025

ngareanak.desa.id - Berdasarkan surat Camat Singorojo Nomor: 400.10.2.4 / 256 / Kec.Singorojo, Tanggal 11 Desember 2024, Perihal Penyusunan Rancangan APBDesa Tahun Anggaran 2025, dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) ayata (2), Pasal 42 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta untuk pelaksanaan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.

Maka pada hari ini (Senin/23 Desember 2024), Jam 09.00 s/d 10.30 WIB, di Aula Kecamatan Singorojo, telah dilaksanakan Evaluasi Rancangan Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Ngareanak Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ibu Choirum, S.P selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Singorojo, Bp. Achmat Jaeni, S.H selaku Staf Kasipem Kecamatan Singorojo, Bp. Agung Widjojo, S.Sos selaku Kepala Desa Ngareanak, Bp. Udiawan, S.T selaku Sekretaris Desa Ngareanak, Nikanthi Titi Andiyani, S.Pd selaku Kaur Perencanaan Desa Ngareanak, dan para Pendamping Desa.

Ibu Choirum, S.P selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Singorojo dalam sambutannya menyampaikan bahwa siskeudes tahun 2025 berbeda dengan tahun ini, karena harus menginput Visi Misi, Perdes RPJMDes, dan perdes RKPDes terlebih dahulu ke siskeudes. Prioritas penggunaan dana antara lain untuk BLT DD maksimal 15%, Ketahanan Pangan Minimal 20%, Operasional Pemerintah Desa 3%, Stunting, Perubahan Iklim, P4GN, Pelatihan Siap Kerja, Profil Desa.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Rancangan Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Ngareanak Tahun Anggaran 2025 yang dipandu oleh Bp. Udiawan, S.T selaku Sekretaris Desa Ngareanak. Adapun Landscape Rancangan Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada hari ini sebagai berikut : https://drive.google.com/file/d/1L1aT-lSMyiDFHGRZvqv9fZ-a3MM1GUP0/view?usp=drive_link

Adapun beberapa hal yang dievaluasi sebagai berikut:

1. Insentive RT/RW harap dirinci;

2. HVS F4 diganti A4;

3. Tambah kegiatan Musrenbangdes DU RKP;

4. Seragam Tim RKP harap dihapus;

5. Honor Tukang (Rp.120.000), Pekerja (Rp.100.000);

6. Honor TPK maksimal 5% dari Total Anggaran;

7. Honor TPK per kegiatan (Ketua 1, Seketraris 1, Anggota berjumlah ganjil);

8. Sumur Bor RW 07 hitung kebutuhan pipa dan kabel;

9. Sosialisasi Siap kerja ganti Pelatihan Siap Kerja;

10. BLT DD 31 KK ubah menjadi 30 KK (arahan Kades);

11. Pemadatan JUT Ngaringan ditambah gorong-gorong.

 

"pemdesngareanakmaju"

 

 

 


Dipost : 23 Desember 2024 | Dilihat : 77

Share :