Ngareanak - SOSIALISASI SISKEUDES VERSI 2.0.7 R2 & PERSIAPAN PERUBAHAN APBDES TA. 2025 OLEH KECAMATAN SINGOROJO

SOSIALISASI SISKEUDES VERSI 2.0.7 R2 & PERSIAPAN PERUBAHAN APBDES TA. 2025 OLEH KECAMATAN SINGOROJO

ngareanak.desa.id - Berdasarkan Rapat Koordinasi Pemerintah Desa di Dispermasdes Kabupaten Kendal tanggal, 2 Juni 2025 tentang Sosialisasi Siskeudes 2.0.7 RA Tahun 2025, sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kecamatan Singorojo menggelar Sosialisasi Siskeudes 2.0.7 RA Tahun 2025 dan Persiapan Perubahan APBDes TA. 2025 pada hari Rabu (11 Juni 2025), Jam 08.00 s/d selesai, di Aula Kecamatan Singorojo. Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, dan Kaur Keuangan / Bendahara Desa.

Ibu Choirum, S.P selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Singorojo menyampaikan materi terkait Ketahanan Pangan, Pembadan Hukuman BUM Desa, serta Alur Perubahan APBDes. "Adapun tahapan perubahan APBdes 2025 yaitu meliputi Review RPJMDes, Review RKPDes, Perdes Penyertaan Modal BUM Desa, dan Perdes Perubahan APBDes", tutur beliau. Beliau menambahkan bahwa anggaran Ketahanan Pangan yaitu minimal 20 % dari Dana Desa. Sesuai dengan Kemendes PDTT No 3 Tahun 2025, Fokus penggunaan Dana Desa Pasal 2 Ayat 1 sebanyak 7 point ( BLT DD, Stunting, Ketahanan  Pangan, Proklim, Padat Karya, Teknologi & Informasi, Potensi Desa) harus masuk dalam APBDes Tahun 2025. 

Selanjutnya Bp. Anton selaku Koordinator Pendamping Desa menyampaikan beberapa contoh kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) antara lain: Pembukaan Jalan Baru, Pengecatan, Pembersihan Gorong Gorong. contoh Proklim antara lain : Drainase, Bronjong. "Harap SHS segera dibuatkan Perkades SHS Desa, kemudian Padat Karya dibuatkan SK Padat Karya", ungkap beliau.

Pak Achmat Jaeni, S.H selaku Staf kasi Pemerintahan Kecamatan Singorojo menyampaikan terkait Update Siskeudes 2.0.7 RA Tahun 2025. Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa batas waktu input Perubahan Apbdes di Siskeudes yaitu maksimal tanggal 20 Juni 2025.
Anggaran Ketahanan pangan boleh dimasukan 20%. Jadi di DD 2 tinggal memasukan realisasi saja. Sehingga tidak perlu merubah DD earmark yg sdh dilaporkan. Beliau juga menyampaikan kalau BUM Desa tidak berjalan, maka Kepala Desa boleh mengambil alih untuk sementara, Kemudian mengadakan reorganisasi BUM Desa. Lalu mengajukan legalitas badan hukum BUM Desa ke Kemenkumham.

DD mulai Tahun 2024 dibagi menjadi 2 yaitu earmark (wajib / kewajiban desa menganggarkan program dari pusat yang didanai DD) dan non earmark (tidak wajib). "Padat karya boleh berapapun asal dianggarkan, tidak harus menganggarkan baru. Lewat anggaran2 kegiatan yang sudah ada. Khusus tenaganya bisa dimasukan di tagging ketahanan pangan. Sampe saat ini Pagu PBH belum turun. Untuk Koperasi Desa dianggarkan hanya untuk Musyawarah Pembentukan Kopdes saja. Untuk pencairan penyertaan modal BUM Desa yaitu : proposal dan analisa kelayakan hasil usaha. Sekdes dan Bendes memfasilitasi (membimbing, Membina) PKA dalam menyelesaikan SPJ dan PBJ," pungkas beliau.

"pemdesngareanakmaju"


Dipost : 16 Juni 2025 | Dilihat : 5

Share :