Ngareanak - KECAMATAN SINGOROJO LAKUKAN MONITORING PELAKSANAAN DD, ADD, PBH DAN INTENSIFIKASI PBB - P2 TAHUN 2026 DI DESA NGAREANAK

KECAMATAN SINGOROJO LAKUKAN MONITORING PELAKSANAAN DD, ADD, PBH DAN INTENSIFIKASI PBB - P2 TAHUN 2026 DI DESA NGAREANAK

ngareanak.desa.id - Tim Moninoring Pembina, Pengawas dan Pengendali Kecamatan Singorojo melaksanakan Monitoring Pelaksanaan Keuangan Desa (DD, ADD, PBH) dan Intensifikasi PBB-P2 Tahun 2026 pada hari Kamis (09 April 2026), di Desa Ngareanak. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ibu Choirum, S.P selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Singorojo, Ibu Khusnul Khotimah, S.E dan Bp. Udi Wusanto selaku Staf Kasi Pemerintahan Kecamatan Singorojo, serta Bp. Anton, dan Bp. Huda selaku pendamping Desa. Sedangkan dari Pemerintah Desa Ngareanak diikuti oleh Bp. Agung Widjojo, S.Sos selaku Kepala Desa Ngareanak, Bp. Udiawan, S.T selaku Sekretaris Desa dan para Perangkat Desa.

Dalam sambutannya Bp. Agung Widjojo, S.Sos selaku Kepala Desa Ngareanak menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Moninoring Pembina, Pengawas dan Pengendali Kecamatan Singorojo. " Kami mohon arahan dan Bimbingan kepada Tim Kecamatan terkait Pelaksanaan Keuangan Desa (DD, ADD, PBH) dan Pengendalian Dokumen Perencanaan, PBJ serta SPJ TA. 2025 dan TA. 2026 yang sudah kami laksanakan" tutur Kades Ngareanak.

Selanjutnya Ibu Choirum, S.P selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Singorojo menyampaikan bahwa monitoring pada hari ini dilaksanakan karena masih banyak Desa di Kecamatan Singorojo yang belum mengirimkan PBJ dan SPJ Keuangan Desa serta untuk melaksanakan intensifikasi PBB. 

Beliau juga menyampaikan bahwa pengajuan ADD Tahun 2026 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk tahun ini kaitanyya dengan pengajuan ADD langsung 1 tahun. Kemarin pada tanggal 2 April 2026, Kecamatan Singorojo sudah memfasilitasi Kaur Keuangan untuk memperbaiki RPD ADD. Mulai tahun ini setiap bulan, Kaur Keuangan harus membuat tutup buku di Aplikasi Siskeudes sehingga PKA juga harus sudah menyelesaikan SPJ setiap bulan guna di ulpoad oleh Kaur Keuangan.

"Kepala Desa, Sekretaris Desa, PKA dan TPK harus duduk bersama untuk menentukan jadwal RKA dan RAK" ungkap Ibu Choirum, S.P. Terkait revisi RPD Desa Ngareanak, untuk Bangunan, Aset, dan Insentif Linmas bukan merupakan prioritas ADD sehingga harus dihapus. Adapun prioritas ADD sebagai berikut:

NO KEGIATAN
1 Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa
2 Tunjangan Kedudukan BPD
3 Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa
4 Jaminan Sosial BPD

Jika masih ada sisa, digunakan untuk

NO KEGIATAN
1 Insentif RT/RW (@50.000 x 12 Bulan)
2 Operasional Pemerintah Desa
3 Operasional BPD
4 Siltap ke-13 Kepala Desa dan Perangkat Desa
5 Tunjangan Kinerja BPD

Kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan PBJ, SPJ oleh masing-masing PKA, serta intensifikasi PBB P2.

 

"pemdesngareanakmaju"


Dipost : 09 April 2026 | Dilihat : 8

Share :