ngareanak.desa.id - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar Monitoring dan Evaluasi Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Desa dan Evaluasi BLT Desa di Desa Ngareanak, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (08 Juni 2022), Jam 10.00 s/d 14.00, di Aula Kantor Desa Ngareanak dengan dihadiri oleh 2 petugas dari BPKP, 2 petugas dari Dispermasdes Kabupaten Kendal, Camat Singorojo beserta Tim, Pendamping Desa, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Ngareanak, serta 10 orang perwakilan penerima BLT DD.
Sepuluh orang KPM BLT Desa secara bergantian diwawancara oleh petugas kemudian mengisi quesioner terkait BLT DD yang diterima.
Selain itu dua orang Perangkat Desa Ngareanak diminta untuk memenuhi permintaan data (mengisi kuesioner) dari BPKP terkait Penggunaan Dana Desa dari Tahun 2019-2022.
Adapun dokumen-dokumen terkait Tata Kelola Keuangan Desa Tahun 2019 s.d 2022 yang diperiksa meliputi :
a. Data RAB (Rencana Anggaran Biaya);
b. Data Pengelolaan Kas;
c. Jumlah Penduduk miskin Tahun 2019 s.d 2022;
d. Data Realisasi Anggaran per kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa pada
e. Bidang Pembangunan Desa atau Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;
f. Data Musyawarah Desa meliputi : Surat Undangan, Peserta yang diundang, Daftar Hadir, Notulen, BA Musdes, Dokumentasi/Foto;
g. Dokumen-dokumen terkait BLT Desa Tahun 2021 dan 2022 yang meliputi : Perkades tentang KPM BLT Desa, Tanda Terima BLT Desa
Terdapat sepuluh desa yang akan dikunjungi oleh BPKP yaitu 5 desa (Ngareanak, Banyuringin, Getas, Kertosari, Sukodadi) di Kecamatan Singorojo dan 5 desa (Peron, Harjodowo, Trimulyo, Damarjati, Purwosari) di Kecamatan Sukorejo. Desa Ngareanak merupakan desa pertama di Kecamatan Singorojo yang dikunjungi oleh BPKP.
"pemdesngareanakmaju"
Dipost : 08 Juni 2022 | Dilihat : 661
Share :