Ngareanak - LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERKAIT KARTU KELUARGA

LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERKAIT KARTU KELUARGA

ngareanak.desa.id - Kepada masyarakat Desa Ngareanak yang ingin mengurus administrasi kependudukan seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Nikah dan lain-lain bisa datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Untuk pengurusan dokumen kependudukan bisa diurus sendiri ke Dinas Kabupaten terkait. Namun pihak desa juga bisa memfasilitasi hal tersebut. Jadi bagi anda yang memerlukan informasi lainnya bisa menghubungi kantor desa.

Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK) :

  1. Surat Pengantar dari RT-RW setempat
  2. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
  3. Mengisi Formulir Permohonan KK
  4. Fc Surat Nikah / Buku Nikah bagi yang sudah menikah
  5. Fc akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari desa / kelurahan
  6. Fc surat keterangan kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data
  7. Fc Surat Cerai / Akta Cerai bagi yang sudah cerai
  8. Semua fc dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut diatas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang

 

Pembuatan KK Baru Karena Penduduk Pindah / Datang :

  1. Menyiapkan syarat permohonan dari point 1 s/d 7
  2. Surat keterangan pindah dari daerah asal

 

Pembuatan KK Baru karena Pemecahan KK :

  1. menyiapkan syarat permohonan dari point 1 s/d 7
  2. KK lama yang akan dipecah

 

Pembuatan KK Baru (Perubahan KK) karena Penambahan Anggota Keluarga Baru melalui Kelahiran Anak :

  1. Menyiapkan syarat permohonan dari point 1 s/d 7
  2. KK lama
  3. Surat Keterangan Kelahiran Anak

 

Pembuatan KK Baru (perubahan KK) karena Pengurangan Anggota Keluarga disebabkan Kematian Anggota Keluarga :

  1. Menyiapkan syarat permohonan dari point 1 s/d 7
  2. KK lama
  3. Surat keterangan kematian / Akta Kematian

 

Pembuatan KK baru (perubahan KK) karena Penambahan Anggota Keluarga Baru melalui Numpang KK :

  1. Menyiapkan syarat permohonan dari point 1 s/d 7
  2. KK lama
  3. KK yang akan ditumpangi
  4. Surat keterangan pindah datang dari anggota keluarga baru yang pindah datang

 

Untuk Penggantian KK

syarat :

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. KK yang rusak bila KKnya rusak
  3. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KK yang hilang

 

 

"pemdesngareanakmaju"


Dipost : 21 Oktober 2019 | Dilihat : 1153

Share :