LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERKAIT E-KTP
ngareanak.desa.id - Sudahkah anda memiliki KTP? atau sudah punya KTP tapi hilang? Dibawah ini akan kami sampaikan beberapa persyaratan administrasi terkait dengan layanan e-KTP, yuk simak baik - baik :
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
Persyaratan Permohonan :
- Surat Pengantar dari RT-RW setempat
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
- Mengisi formulir permohonan KTP
- Sudah berusia 17 tahun
- Belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah
- Fc Kartu Keluarga
- Semua Fc dokumen yang diperlukan sebagimana tersebut diatas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
WARGA NEGARA ASING (WNA)
1. WNA yang mempunyai izin tinggal tetap
Syarat :
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
- Mengisi formulir permohonan KTP WNA
- Surat izin tinggal tetap
- Fc Paspor
- Surat Keterangan dari Kepolisian
- Fc Surat Nikah bagi yang telah menikah
- Semua fc dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut diatas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
2. WNA yang mempunyai izin tinggal terbatas
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
- Mengisi formulir permohonan KTP WNA
- Surat izin tinggal terbatas
- Fc Paspor
- Surat Keterangan dari Kepolisian
- Fc Surat Nikah bagi yang telah menikah
- Semua fc dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut diatas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
Untuk Penggantian e-KTP
Syarat :
- Surat Pengantar dari RT-RW setempat
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
- KTP yang rusak bagi KTPnya rusak
- Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang
INFO PENTING :
e-KTP yang ada ‘habis masa berlaku’nya yang dicetak sebelum tahun 2013, tak perlu diaktivasi atau diperpanjang lagi. Mengacu pada Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, e-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup.
"pemdesngareanakmaju"
Dipost :
21 Oktober 2019 | Dilihat : 747
Share :