Ngareanak - LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERKAIT E-KTP

LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERKAIT E-KTP

ngareanak.desa.id - Sudahkah anda memiliki KTP? atau sudah punya KTP tapi hilang? Dibawah ini akan kami sampaikan beberapa persyaratan administrasi terkait dengan layanan e-KTP, yuk simak baik - baik :

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

Persyaratan Permohonan :

  1. Surat Pengantar dari RT-RW setempat
  2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
  3. Mengisi formulir permohonan KTP
  4. Sudah berusia 17 tahun
  5. Belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah
  6. Fc Kartu Keluarga
  7. Semua Fc dokumen yang diperlukan sebagimana tersebut diatas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang

 

WARGA NEGARA ASING (WNA)

 

1. WNA yang mempunyai izin tinggal tetap

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
  2. Mengisi formulir permohonan KTP WNA
  3. Surat izin tinggal tetap
  4. Fc Paspor
  5. Surat Keterangan dari Kepolisian
  6. Fc Surat Nikah bagi yang telah menikah
  7. Semua fc dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut diatas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang

 

2. WNA yang mempunyai izin tinggal terbatas

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
  2. Mengisi formulir permohonan KTP WNA
  3. Surat izin tinggal terbatas
  4. Fc Paspor
  5. Surat Keterangan dari Kepolisian
  6. Fc Surat Nikah bagi yang telah menikah
  7. Semua fc dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut diatas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang

 

Untuk Penggantian e-KTP

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari RT-RW setempat
  2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  3. KTP yang rusak bagi KTPnya rusak
  4. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang

 

INFO PENTING :

e-KTP yang ada ‘habis masa berlaku’nya yang dicetak sebelum tahun 2013, tak perlu diaktivasi atau diperpanjang lagi. Mengacu pada Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, e-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup.

 

"pemdesngareanakmaju"


Dipost : 21 Oktober 2019 | Dilihat : 747

Share :