ngareanak.desa.id - Pemerintah Desa Ngareanak melaksanakan Giat Penyelesaian Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Ngareanak, pada hari Selasa (27 Mei 2025), Jam 09.00 s/d selesai, dengan diikuti oleh Kepala Desa Ngareanak beserta Perangkat Desa Ngareanak serta didampingi oleh Pendamping Desa.
Giat penyelesaian SPJ dan PBJ Desa merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Penyelesaian SPJ melibatkan pengumpulan dan penyusunan bukti-bukti fisik dan administrasi terkait kegiatan yang telah dilaksanakan. Sementara PBJ adalah proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh desa, baik swakelola maupun non swakelola / penyedia jasa.
Bp. Agung Widjojo, S.Sos selaku Kepala Desa Ngareanak memberikan arahan agar segera kekurangan SPJ dan PBJ TA. 2024 segera dilengkapi oleh masing masing PKA dan TPK, sehingga dalam melaksanakan anggaran TA. 2025 sudah tidak ada tanggungan tahun lalu.
Ibu Praptiningisih selaku Kaur Keuangan menyampaikan bahwa pembayaran pajak melalui Aplikasi Coretax untuk PPh 22 hanya 1,5%, sedangkan PPn masih 11%, sehingga untuk penganggaran bisa menyesuaikan dengan pajak yang berlaku. Kemudian terkait keluhan PKA Pembangunan yaitu Kasi Kesra yang merasa beban kerja yang terlalu berat karena harus menyelesaikan SPJ dan PBJ Pembangunan, sebaiknya TPK dapat mengoptimalkan anggaran Honor TPK dengan merekrut salah satu anggota TPK yang pintar IT sehingga dapat membantu penyelesaian SPJ dan PBJ yang menjadi tanggungjawab TPK.
Selanjutnya Bp. Wiyono selaku Pendamping Desa menyampaikan bahwa untuk dokumen PBJ di bagian perencanaan, harusnya dibuat setelah RKP ditetapkan. Kemudian dokumen pengumuman itu yg menentukan akan swakelola atau non swakelola (ciri swakelola yaitu banyak melibatkan warga sekitar). Selanjutnya dalam tahap pelaksanaan, TPK bekerja atas perintah dan kesepakatan dengan PKA. Sesuai dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 02 Tahun 2023 bahwa semua perangkat desa menjabat pada tupoksi masing masing, agar kegiatan tidak tersentral pada 1 orang.
Bp. Udiawan, S.T selaku Sekretaris Desa Ngareanak menyampaikan bahwa walaupun kita telat, tetapi terimakasih atas semangatnya. "seharusnya setiap PKA dan TPK selesai melaksanakan kegiatan maka SPJ dan PBJ juga sudah diselesaikan. Tugas PKA yaitu melakukan koordinasi dengan TPK. TPK sudah dianggarkan honor maka TPK harus bertanggungjawab pada pelaksanaan dan penyelesaian SPJ. sehingga dokumen SPJ dan PBJ tidak tersentral dikerjakan oleh PKA Pembangunan yaitu Kasi Kesra. Hari ini mari kita maksimalkan penyelesaian SPJ dan PBJ TA. 2024.
Kegiatan dilanjutkan dengan cek berkas oleh Kaur Keuangan terhadap SPJ dan Dokumen PBJ yang telah dikerjakan oleh PKA. Adapun dokumen yang masih perlu direvisi dikembalikan kepada masing masing PKA dan TPK untuk diperbaiki. Kegiatan tersebut didampingi oleh Pendamping Desa, Bp. Wiyono.
"pemdesngareanakmaju"
Dipost : 28 Mei 2025 | Dilihat : 15
Share :