ngareanak.kendalkab.go.id - RKP Desa adalah kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam rangka mempersiapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang di Desa Ngareanak, maka dari itu Badan Permusyawaratan Desa Ngareanak bersama dengan Pemerintah Desa Ngareanak pada hari Selasa (06/08/2019) mulai pukul 15.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB telah melaksanakan Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020. Acara yang dihadiri oleh Camat Singorojo beserta TIM Kecamatan Singorojo, Kepala Desa Ngareanak, Perangkat Desa Ngareanak, PLD, BPD, PKK, LPMD, KPMD, LINMAS, tokoh pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kelompok tani tersebut berlangsung dengan lancar.
Adapun jalannya acara yang dipandu oleh Ibu Praptiningsih, S.Si selaku Kaur Perencanaan ini diawali dengan:
Usulan masyarakat akan dituangkan dalam RKPDes Tahun 2020, dan juga tentunya dengan melihat skala prioritas.
"pemdesngareanakmaju"
Dipost : 07 Agustus 2019 | Dilihat : 806
Share :