Ngareanak - MUSDES PENYAMPAIAN DAN PENETAPAN RPJMDES PERIODE 2021-2026 DESA NGAREANAK

MUSDES PENYAMPAIAN DAN PENETAPAN RPJMDES PERIODE 2021-2026 DESA NGAREANAK

ngareanak.desa.id - Dengan Perdoman Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Permendagri 114 Tahun 2014 mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada Pemerintahan Desa. RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Desa Menengah untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam Pembangunan Desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak desa.

Tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Ngareanak tahun 2020-2026 sudah mencapai tahapan final. Usulan dari masing-masing dusun dan lembaga yang telah tertampung sudah dimasukkan dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Desa Ngareanak Kecamatan Singorojo. Maka dari itu pada hari Sabtu (8-8-2020) pukul 19.30 s/d selesai), BPD melalui Pemerintah Desa Ngareanak mengadakan Musyawarah Desa Penyampaian dan Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Ngareanak untuk tahun 2020-2026 dengan visi "Bersama Mewujudkan Desa Ngareanak Mandiri Sejahtera dan Bermartabat".

Kegiatan yang  dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Singorojo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, serta Lembaga Desa Ngareanak tersebut berlangsung di Pendopo Kantor Desa Ngareanak. Tim penyusun RPJMDes memaparkan usulan-usulan yang telah dimuat dalam RPJM untuk dilakukan pembahasan untuk yang terakhir sebelum RPJM tersebut ditetapkan. Sehingga warga masyarakat yang hadir dalam acara tersebut, termasuk perwakilan tiap dusun dapat mengetahui apakah usulan mereka sudah termuat atau dapat memberikan masukan apabila ada yang dirasa kurang sesuai. 

"pemdesngareanakmaju"

 

*

*


Dipost : 25 Agustus 2020 | Dilihat : 2660

Share :