Ngareanak - BAPENDA & INSPEKTORAT KABUPATEN KENDAL GELAR DESK PAJAK RESTO BAGI PEMERINTAH DESA DI AREA SIBOLI

BAPENDA & INSPEKTORAT KABUPATEN KENDAL GELAR DESK PAJAK RESTO BAGI PEMERINTAH DESA DI AREA SIBOLI

ngareanak.desa.id - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kendal bersama dengan Inspektorat Kabupaten Kendal menggelar Desk Pajak Resto pada hari Jumat (16 Desember 2022), Jam 09.00 s/d selesai, di Resto Ayam Brangas Boja. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Bendahara Desa / Kaur Keuangan dari masing masing desa yang ada di wilayah Singorojo, Boja, dan Limbangan (Siboli). Untuk Pemerintah Desa Ngareanak diwakili oleh sdr. Nikanthi Titi Andiyani selaku Kaur Perencanaan.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi Pajak saat di Resto Holiday River Walk Boja. Disana sudah disampaikan bahwa arti pentingnya pajak bagi pembiayaan pembangunan, pelayanan bermasyarakat dan bernegara. "Bahwasanya tugas kami adalah fokus di pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Kendal. Ada 11 pajak di Kabupaten Knedal, disini kami akan fokus di pajak resto / catering", tutur petugas Bapenda Kabupaten Kendal.

Bp. Sugeng Prayitno, S.T., M.M selaku Inspektur Daerah Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa Bapenda Kabupaten Kendal di tugasi daerah untuk mencari pendapatan melalui pajak daerah, karena pajak adalah hal yang wajib dan mengikat. Beliau menambahkan bahwa terkait dengan pertanggungjawaban keuangan, mohon kita bekerja di posisi manapun harus selalu harus belajar dan menaati peraturan. Jangan sampai kita sebagai pelaksana tidak tahu atau tidak memahami aturan sehingga kita disalahkan.


Kinerja keuangan jika ada temuan, harus ada uang yg dikembalikan. Sehingga sebelum kami masukan ke LHP maka anda harus memperbaikinya baik itu membayar pajak ataupun dengan memperbaiki administrasi. Ketika Inspektorat melaksanakan kunjungan ke Desa maka tidak usah disuguhi makan minum, maupun uang transport karena sudah ada SOP. Jika memang ada anggaran di APBDes untuk makan minum kunjungan Inspektorat, maka boleh disuguhi namun kalau tidak ada maka jangan diada-adakan.

 


Mohon apabila ada data yang diminta dari Inspektorat tolong segera diberikan, kalau ada sesuatu tolong segera dikonsultasikan. Hal tersebut bertujuan agar tidak kehilangan tujuan kita bekerja, dan bagaimana agar keuangan dikelola dengan baik dan benar agar tidak terjadi kebocoran. Kedepannya desa akan melakukan TNT (Transaksi Non Tunai) dan tidak bisa dibohongi/direkayasa angkanya. Bukti transfer ini sebagai bukti pertanggungjawaban. Apa yang sudah tertera di rencana pembangunan desa, jangan sampai terjadi penyimpangan. Baik itu nominal, volume, kegiatan, maupun lokasi. Karena kalau sudah fiktif maka akan dilemparkan ke Kejaksaan.

Kegiatan dilanjutkan dengan dengan desk pajak resto oleh masing-masing bendahara desa kepada petugas dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kendal terkait dengan besaran Pajak Resto yang sudah dibayarkan, Pajak Resto yang belum dibayarkan, serta keseluruhan Pajak Resto. Kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Hasil Desk Pajak Restoran Atas Kegiatan Belanja Makan Minum pada Pemerintah Desa Tahun 2022.

 

"pemdesngareanakmaju"


Dipost : 21 Desember 2022 | Dilihat : 779

Share :