ngareanak.desa.id - Dalam rangka meningkatkan penerapan Aplikasi SRIKANDI pada Pemerintah Desa se-Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, dan berdasarkan hasil Desk Pendalaman Aplikasi SRIKANDI bagi Admin Kecamatan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Kecamatan Singorojo mengadakan Desk Pendalaman Aplikasi SRIKANDI pada hari Selasa (30 September 2025), Jam 08.30 s/d selesai, di Aula Kecamatan Singorojo. Kegoatan tersebut dihadiri oleh Admin SRIKANDI dan 1 Petugas IT Desa. Untuk Desa Ngareanak dihadiri oleh Bp. Udiawan, S.T selaku Sekretaris Desa Ngareanak, dan Ibu Isti Astikah selaku Kaur TU & Umum.
SRIKANDI merupakan Aplikasi berbasis Cloud yang disimpan di Pusat Data Nasional sehingga instansi tidak perlu menyediakan infrastruktur sendiri, naskah dinas antar instansi dapat dilakukan secara elektronik setiap saat, pengelolaan naskah dinas sebagai arsip dapat dilakukan lebih cepat oleh unit kerja. Adapun SRIKANDI diatur dalam Keputusan Menteri PAN & RB nomor 679 tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, pelaksana ketentuan pasal 36 dan pasal 43 Peratran Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
"pemdesngareanakmaju"
Dipost : 02 Oktober 2025 | Dilihat : 18
Share :