Ngareanak - DESK LPJ BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2023

DESK LPJ BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2023

ngareanak.desa.id - Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2022 tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan dan Pengembangan Desa Wisata.

Maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal melaksanakan Desk Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa pada hari Rabu (22 Mei 2024), Jam 09.00 s/d selesai, di Aula Balai Desa Bebengan Kecamatan Boja.

Kegiatan tersebut diikuti masing-masing desa yang ada di wilayah Kecamatan Singorojo, Kecamatan Boja, dan Kecamatan Limbangan. Untuk Pemerintah Desa Ngareanak mewakilkan Bp. Amad Marzuki selaku Kasi Kesejahteraan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Adapun Desk Penyampaian LPJ Bankeu kepada Pemerintah Desa meliputi LPJ Banprov Sarpras, LPJ KPMD, LPJ Banprov Ketahanan Pangan, serta LPJ BKK Dusun. 

 

"pemdesngareanakmaju"


Dipost : 22 Mei 2024 | Dilihat : 79

Share :