ngareanak.desa.id - PT. Pos Indonesia menyalurkan Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) Tahun 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahap II, salah satunya yang sedang dilaksanakan di Aula Balai Desa Ngareanak Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal pada hari Rabu (22/07/2020), Jam 09.00 s/d selesai.
84 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Ngareanak Kecamatan Singorojo menerima paket sembako BSNT. Isi paket sembako tersebut berupa beras 10 kg, telur 15 biji, minyak goreng kemasan 2 liter, mie telur 400 gram, kecap manis 300 ml, dan ikan sarden 425 gram.
Adapun syarat mekanisme penyaluran bantuan sosial non tunai (BSNT) di Balai Desa Ngareanak yaitu :
1. Menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) Asli;
2. Menyerahkan fotocopy KTP-el atau Kartu Keluarga (KK);
3. Memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 (menggunakan masker)
4. Wajib menunjukkan KTP asli dan fotocopy jika diwakilkan (oleh keluarga yang terdaftar dalam 1 KK);
5. Apabila terdapat perbedaan NIK maka dibuatkan surat keterangan dari Desa.
"pemdesngareanakmaju"
Dipost : 10 September 2020 | Dilihat : 684
Share :