ngareanak.desa.id - Berdasarkan surat dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor: 380/KI-JTG/XI/2023 tanggal 18 Oktober 2023 perihal Pemberitahuan Visitasi, maka KI Provinsi Jateng melaksanakan Visitasi dan Sosialisasi pada hari Senin (30 Oktober 2023), Jam 08.00 s/d selesai, di Ruang Rapat Ngesti Widhi Setda Kabupaten Kendal.
Visitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penilaian tahap I (satu) terkait SAQ pada pemeringkatan Badan Publik Tahun 2023, dimana terdapat 3 Badan Publik di Kabupaten Kendal yang lolos, yaitu PPID Desa Ngareanak Kecamatan Singorojo, PPID Desa Kalibareng Kecamatan Patean, dan PPID Kabupaten Kendal.
Kegiatan diawali dengan Sosialisasi PPID oleh Ibu Ermy Sri Ardyanti, S.Sos selaku Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Beliau menyampaikan bahwa tujuan dari visitasi pada hari ini adalah untuk mengetahui kebenaran, kedalaman dan mengevaluasi Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), Pengadaan Barang dan Jasa (PJB), dan Kinerja Pelayanan Informasi Publik.
Sesi selanjutnya yaitu penilaian tahap II (dua) berupa presentasi dan verifikasi pemeriksaan kelengkapan dokumen PPID dari PPID Kab. Kendal, PPID Desa Ngareanak Kec. Singorojo, dan PPID Desa Kalibareng Kec. Patean. Untuk Presentasi dari PPID Desa Ngareanak diikuti oleh Bp. Agung Widjojo, S.Sos selaku Kepala Desa Ngareanak dan Bp. Udiawan selaku Sekretaris Desa Ngareanak. Sedangkan untuk verifikasi berkas diikuti oleh Ibu Nikanthi Andiyani selaku Kaur Perencanaan dan Ibu Isti Astikah selaku Kaur TU & Umum.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Visitasi dan Verifikasi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah PPID dari PPID Kab. Kendal, PPID Desa Ngareanak Kec. Singorojo, dan PPID Desa Kalibareng Kec. Patean.
"pemdesngareanakmaju"
Dipost : 31 Oktober 2023 | Dilihat : 613
Share :