Pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2019 diadakan Rapat Koordinasi Bidang Pemerintahan Desa se Kecamatan Singorojo yang bertempat di Ruang Dinas Camat Singorojo. Pada acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Kepala Desa Ngareanak, Kepala Desa Trayu, Kepala Desa Getas, Kepala Desa Kedungsari, Kepala Desa Kaliputih, Kepala Desa Sukodadi, Kepala Desa Banyuringin, Kepala Desa Singorojo, Kepala Desa Cacaban, Sekretaris Desa Kalirejo, Sekretaris Desa Kertosari, Sekretaris Desa Merbuh, untuk Desa Cening tidak ada perwakilan yang hadir.
Hasil dari Rapat Koordinasi Bidang Pemerintahan Desa se Kecamatan Singorojo antara lain:
1. Syarat pengajuan DD Tahap II yaitu SPJ harus selesai 100% dan kegiatan harus sudah selesai.
2. Pengajuan dilaksanakan dua kloter
3. Realisasi ADD & DD omSpam setiap tanggal 5 harus sudah masuk ke Kecamatan Singorojo (Kasi Pemerintahan)
4. Poliklinik Desa tidak boleh kosong, Bidan Desa harus selalu stand by.
5. Pembinaan administrasi dari Dispermasdes (24 buku administrasi)
6. Sidak dari POLRES & ITWILKAB terkait DD & ADD (sample)
7. RKPDes TA. 2020
"PEMDESNGAREANAKMAJU"
Dipost : 17 Juli 2019 | Dilihat : 861
Share :