Ngareanak - KECAMATAN SINGOROJO GELAR RAPAT KOORDINASI BIDANG PEMERINTAHAN PERSIAPAN TAHAPAN PENCALONAN KEPALA DESA

KECAMATAN SINGOROJO GELAR RAPAT KOORDINASI BIDANG PEMERINTAHAN PERSIAPAN TAHAPAN PENCALONAN KEPALA DESA

ngareanak.desa.id - Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tahapan pencalonan dalam pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Kendal Tahun 2020, dan guna untuk memastikan kesiapan P2KD masing - masing Desa di Kecamatan Singorojo dalam melaksanakan tahapan pencalonan maka Kecamatan Singorojo menggelar Rapat Koordinasi Bidang Pemerintahan Persiapan Tahapan Pencalonan Kepala Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020,  Jam 13.00 s/d selesai, di Aula Kecamatan Singorojo. Peserta rapat meliputi Pj. Kepala Desa se- Kecamatan Singorojo, dan Ketua P2KD se- Kecamatan Singorojo. Untuk Desa Ngareanak diwakili oleh Bp. Sriyono selaku Pj. Desa Ngareanak dan Bp. Udiawan selaku Sekretaris P2KD Desa Ngareanak.

Hal - hal yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Bidang Pemerintahan Persiapan Tahapan Pencalonan Kepala Desa antara lain:

1. Pengumuman & Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa yang dimulai tanggal 3 Februari 2020 -13 Februari 2020.

2. Tempat pendaftaran ditentukan oleh P2KD

3. Lamaran dibuat rangkat tiga ( 1 bendel berkas asli & 2  bendel berkas asli yang di fotocopy).

4. Persyaratan Balon Kades harus sudah lengkap pada penutupan pendaftaran (13 Februari 2020).

5. Foto Balon Kades yang dicantumkan dalam surat suara sama dengan foto yang dilampirkan saat pendaftaran.

6. Penjelasan mengenai format dalam pelaksanaan tahapan pencalonan.

7. Lamaran Balon Kades dilampiri persyaratan sesuai ketentuan pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal  sebagaiman telah diubah dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2018 jo pasal 30 ayat (2) Peraturan Bupati Kendal Nomor 59 Tahun 2019.

"pemdesngareanakmaju"

 


Dipost : 29 Januari 2020 | Dilihat : 483

Share :