Ngareanak - SAMBUT PROGRAM IMB RUMAH IBADAH GRATIS, PEMDES NGAREANAK KIRIMKAN 8 PENGAJUAN

SAMBUT PROGRAM IMB RUMAH IBADAH GRATIS, PEMDES NGAREANAK KIRIMKAN 8 PENGAJUAN

ngareanak.desa.id - Pemerintah Kabupaten Kendal terus bergerak dan memberikan dukungan kepada pengelola tempat ibadah di Kabupaten Kendal dengan memberikan fasilitas Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu dilakukan demi tertibnya administrasi dan terhindar dari persoalan dikemudian hari.

  

Menyusul kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal yang memfasilitasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tempat ibadah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kendal kebanjiran gambar tempat ibadah untuk persetujuan.

  

 

Kepala DPUPR Sugiono juga menargetkan, agar setiap desa minimal dapat mengajukan satu IMB, dengan harapan sekitar 300 IMB bisa di terbitkan dalam waktu dekat ini. Sehingga kedepannya tempat badah, baik muslim dan non muslim di wilayah Kabupaten Kendal bisa lebih Baik dan nyaman lagi.

  

Untuk Desa Ngareanak Kecamatan Singorojo per hari ini sudah mengusulkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tiga masjid yang ada di Desa Ngareanak (Masjid At-Taqwa, Masjid Al-Istiqomah, dan Masjid Al-Barokah) dan lima mushola di Desa Ngareanak (Mushola Nurul Huda, Mushola Baitus Salam, Mushola Mifathul Husna, Mushola Al-Ikhlas, dan Mushola Al-Hidayah).

 

 

 

"pemdesngareanakmaju"

*


Dipost : 26 April 2021 | Dilihat : 707

Share :