ngareanak.desa.id - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (SPPT PBB P2) pada hari Senin (04 April 2022), di Aula Kecamatan Singorojo, Jam 09.00 s/d selesai. Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Desa dan Bendahara PBB P2 Desa dari 13 (tiga belas) desa di Kecamatan Singorojo, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Sebelum SPPT didistribusikan kepada masyarakat Desa Ngareanak, para Kepala Dusun di 3 (tiga) wilayah bersama-sama melakukan pemilihan dan pemilihan SPPT PBB P2 sesuai dengan wilayah obyek pajak PBB, kemudian diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk dilakukan Perekapan seluruh SPPT PBB sesuai dengan target per petugas pungut di wilayah masing-masing.
Bp. Agung Widjojo, S.Sos selaku Kepala Desa Ngareanak menyampaikan supaya SPPT PBB P2 yang telah diterima agar segera dilakukan pendistribusian kepada masyarakat Desa Ngareanak supaya masyarakat bisa segera membayar Pajak PBB P2, sehingga tidak terjadi tunggakan Pajak PBB sampai batas maksimal waktu yang ditentukan.
"pemdesngareanakmaju"
*
Dipost : 05 April 2022 | Dilihat : 803
Share :