ngareanak.desa.id - Kecamatan Singorojo menggelar Bimbingan Teknis Pengelola Aplikasi Edabu BPJS Kesehatan Desa pada hari Rabu, 26 Januari 2022, Jam 09.00 s/d selesai, di Aula Kecamatan Singorojo.
Bp. Rohadi,S.H selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Singorojo dalam sambutannya menyampaikan bahwa semoga dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknis Pengelola Aplikasi Edabu BPJS Kesehatan Desa pada hari ini, kedepannya dalam pendataan dan penanganan BPJS dapat diperoleh data yang valid.
Selanjutnya Bp. Fatur dari Dispermasdes Kab Kendal Bidang 3 selaku Narasumber menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut usulan dari teman-teman petugas desa (PIC) untuk diadakan bintek.
Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk pengajuan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Bagi Perangkat Desa baru berkas yang harus dicukupi: SK Pengangkatan, KTP, KK.
2. Perangkat Desa yang Purna: SK Pengangkatan, KTP, KK, Kartu BPJS Peserta.
3. Perangkat Desa yang Meninggal: Foto tagihan bulan terakhir (atas nama yang bersangkutan diberi tanda/stabilo)
4. Penambahan anggota keluarga: Surat Nikah, KK (istri/suami), Akta Kelahiran (anak)
Berkas pengajuan tersebut di scan jadi 1 file. Setelah data lengkap langkah selanjutnya input di edabu, lalu kirim file ke Bp. Fathur selaku Petugas Edabu Dispermasdes Kendal.
Untuk perubahan data: h-6 atau paling lambat tanggal 25 sudah input. Segera tambahkan anggota keluarga setelah kepesertaan perangkat baru disetujui. Misal ada yang purna tanggal 30 Desember, maka harus dibuatkan SK sebelum tanggal tersebut.misalnya tanggal 20 Desember tapi di dalam sk diberi keterangan bahwa purnanya tanggal 30 Desember. Hal tersebut untuk mempermudah pengurusan BPJS Kesehatan.Karena maksimal input tanggal 25 tiap bulannya.
Selanjutnya Bp. Oky dari BPJS Kesehatan Kendal yang dalam ini mewakili Ibu Riris menyampaikan tentang Aplikasi Edabu. Khusus kepesertaan PBI APBN bisa langsung diproses tanpa dinonaktifkan terlebih dahulu. Tapi kalau PBI APBD harus dinonaktifkan. Kalau APBD Kendal bisa dibantu BPJS Kabupaten Kendal, tetapi kalau APBD luar daerah harus membuat surat pernyataan dan dikirimkan ke BPJS Kendal.
Sekarang dokter gigi jadi satu dengan faskes 1 (primer). Yang bisa memilih dokter gigi, jika faskes 1 (primer)nya dokter umum. Jika ingin ganti faskes, lewat mobile jkn. Jika ingin ubah nomor hp di mobile jkn atau lupa nomor hp di mobile jkn bisa lewat pandawa. Hanya 5 (lima) orang anggota keluarga yang bisa dicover BPJS Kesehatan yaitu pekerja, suami/istri yang tidak bekerja, dan 3 orang anak.
"pemdesngareanakmaju"
Dipost : 02 Februari 2022 | Dilihat : 1136
Share :