Ngareanak - MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH NGAREANAK

MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH NGAREANAK

ngareanak.desa.id - Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Ngareanak menggelar Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari Selasa (29 April 2025), Jam 13:00 s/d selesai, di Aula Kantor Desa Ngareanak. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Monitoring Kecamatan yang terdiri dari Bp. Edwin Nugroho, S.H dan Bp. Wiyono, Kepala Desa Ngareanak beserta Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Pelaku UMKM.

Bp. Agung Widjojo, S.Sos selaku Kepala Desa Ngareanak dalam sambutannya menyampaikan terkait pembangunan yang sudah dilaksanakan di Desa Ngareanak Tahun 2024 serta yang akan dilaksanakan di Tahun 2025. Beliau berharap terkait Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ngareanak nanti yang akan dipilih tidak terlalu muda dan tidak terlalu tua, sehingga sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ngareanak.

Bp. Edwin Nugroho, S.H selaku perwakilan dari Tim Monitoring Kecamatan Singorojo menyampaikan permohonan maaf karena Camat Singorojo tidak dapat hadir pada kegiatan hari ini karena Tim Monitoring Kecamatan Singorojo dibagi menjadi 4 (empat) Tim. Selanjutnya Bp. Wiyono selaku Pendamping Desa memaparkan materi terkait Koperasi Desa Merah Putih. "Dalam rangka memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput, Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmennya terhadap pemberdayaan desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih dengan menargetkan terbentuk 70.000 - 80.000 Koperasi Desa di seluruh Indonesia." ujar Bp. Wiyono.

Adapun hasil dari Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ngareanak sabagai berikut:

NO KETERANGAN
1 Nama Koperasi yaitu Koperasi Desa Merah Putih Ngareanak
2 Alamat Koperasi yaitu Jl. Pahlawan No. 05 Desa Ngareanak
3 Bentuk Koperasi yaitu Pendirian Koperasi Baru
4 Wilayah Keanggotaan yaitu Desa Ngareanak
5 Jangka waktu berdiri yaitu Tidak Terbatas
6 Usaha Koperasi yaitu Gerai Sembako, Gerai Obat Murah, Unit Simpan Pinjam, Cold Storage, Klinik Desa, Kantor Koperasi
7 Simpanan Pokok yaitu Rp.100.000/orang, Simpanan Wajib yaitu Rp.20.000/orang

Susunan Pengurus Koperasi sebagai berikut:

NO NAMA JABATAN
1 Rus Arichin Ketua
2 Heri Tri Koes Indarto Wakil Ketua Bidang Usaha
3 Niko Supriyanto Wakil ketua Bidang Anggota
4 Retno Lidyawati Masihe Sekretaris I
5 Taufik Ilham Sekretaris II
6 Endah Nuraini Bendahara I
7 Junaidi Bendahara II

Susunan Pengawas Koperasi sebagai berikut:

NO NAMA JABATAN
1 Agung Widjojo, S.Sos Ketua
2 Maryono Anggota
3 Daryanto Anggota

"pemdesngareanakmaju"

 


Dipost : 30 April 2025 | Dilihat : 102

Share :