Ngareanak - SOSIALISASI PEMBENTUKAN TIM PENJARINGAN & PENYARINGAN (TP3D) PERANGKAT DESA NGAREANAK

SOSIALISASI PEMBENTUKAN TIM PENJARINGAN & PENYARINGAN (TP3D) PERANGKAT DESA NGAREANAK

ngareanak.desa.id - Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Ngareanak dilaksanakan Jumat (29/10/2021), Jam 20.00 s/d selesai, di Balai Desa Ngareanak. Dalam acara ini dihadiri oleh  Camat Singorojo, Kasipem Kec. Singorojo, Jajaran Perangkat Desa, BPD dan lembaga kemasyarakatan serta tokoh masyarakat maupun tokoh agama. Di Desa Ngareanak ada 1 kekosongan jabatan perangkat desa yaitu Kasi Pelayanan (Modin) sehingga sesuai Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Ngareanak akan melaksanakan pengangkatan perangkat desa untuk formasi jabatan Kasi Pelayanan (Modin) melalui penjaringan dan penyaringan. Langkah awalnya yaitu mengadakan kegiatan sosialisasi dan pembentukan tim tersebut.

Formasi Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3D) di Desa Ngareanak terdiri dari 7 orang, dengan nama - nama sebagai berikut:

1.  Ketua                 : Bp. R. Eko Rahono

2.  Sekretaris           : Bp. Udiawan

3.  Anggota              : Bp. Nurbadi

4.  Anggota              : Bp. Didit Syofi Praharadi

5.  Anggota              : Bp. Suswiyono

6.  Anggota              : Ibu Wuryati

7.  Anggota              : Ibu Wahruliya

Adapun mengenai syarat-syarat pendaftaran terdiri atas persyaratan umum, persyaratan administrasi, serta persyaratan khusus. Persyaratan umum meliputi  Warna Negara Indonesia, Pendidikan paling rendah SMA, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun dan memenuhi kelengkapan administrasi. Sedangkan persyaratan administrasi meliputi  fotokopi KTP,  Surat pernyataan bertaqwa kepada tuhan YME, Surat pernyataan teguh mengamalkan pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, fotokopi ijazah terakhir, fotokopi akte kelahiran, surat keterangan sehat, surat pernyataan sanggup bertempat tinggal dan berdomisili desa setempat setelah dilantik, dan surat permohonan menjadi perangkat bermaterai 10.000. Persyaratan khusus meliputi: Calon Kasi Pelayanan bersedia berdomisili didesa setempat, berkelakukan baik dibuktikan dengan surat kepolisian dan memiliki ketrampilan mengoperasikan komputer.

"pemdesngareanakmaju"


Dipost : 08 November 2021 | Dilihat : 689

Share :