Ngareanak - RAPAT EVALUASI BPD DAN PEMERINTAH DESA NGAREANAK

RAPAT EVALUASI BPD DAN PEMERINTAH DESA NGAREANAK

ngareanak.desa.id - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Ngareanak melaksanakan Rapat Evaluasi pada hari Selasa (26 Mei 2026), Jam 09.00 s/d selesai, di Aula Kantor Desa Ngareanak. Agenda rapat terkait evaluasi kinerja perangkat desa dan penyampaian berbagai aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa. 

Kepala Desa Ngareanak, Bp. Agung Widjojo, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan bahwa secara administrasi desa tidak ada masalah laporan baik ke kecamatan mupun ke kabupaten, begitu pula terkait pelayanan administrasi kependudukan. Namun masih ada kinerja perades yang belum sehat.

Ketua BPD Desa Ngareanak, Bp. Wangsit Sarjito menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan pada moment bulan besar dengan harapan agar kita mampu merendahkan diri untuk berkorban demi kemajuan Desa Ngareanak. BPD memiliki tugas sebagai berikut :

  • Aspirator: BPD bertugas menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi atau kebutuhan masyarakat desa kepada Pemerintah Desa. 
  • Moderator: BPD memfasilitasi dialog dengan menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk mencari solusi atau kesepakatan terkait masalah dan rencana pembangunan di desa.
  • Kasalisator: BPD bertindak sebagai penyeimbang, penengah, dan katalisator dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan demokratis antara Pemerintah Desa, kelembagaan desa, dan warga masyarakat.
  • Legislator: BPD memiliki fungsi legislasi desa, yaitu bertugas membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa. 
  • Pengawas: BPD mengawasi kinerja, kebijakan, serta evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) oleh Kepala Desa setiap tahunnya agar transparan dan akuntabel.

"Tidak ada masalah dalam hal adminitrasi di Pemerinta Desa Ngareanak, namun masih ada catatan - catatan untuk Perangkat Desa agar menjadi intropeksi diri, Kami harap ini adalah titik awal untuk Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD untuk bersama sama memajukan Desa Ngareanak", ungkap Ketua BPD.

Selanjutnya Bp. R. Eko Rahono selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPD menyampaikan evaluasi terkait hal-hal yang harus ada / dilengkapi antara lain Data Jam Kerja, Data Struktur Organisasi, Data Monografi, Data SK RT/RW, Data Buku - Buku contohnya seperti Buku Tamu, Data Penduduk, Papan Kehadiran Kades dan Perades.

Beliau juga menyampaikan bahwa Jam kerja perangkat yaitu jam 08.00 berdasarkan kebijakan Bupati. Kaur Perencanaan harus punya buku pegangan terkait pembangunan selama 8 tahun. bila ada kegiatan yang tidak dilaksanakan dismapikan penyebab / alasannya. "Kinerja yang baik adalah kinerja yang ke atas, ke samping, dan ke bawah berjalan dengan baik" tutur Bp. R. Eko Rahono.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terbuka antara BPD, Kepala Desa, dan Perangkat Desa Ngareanak. Evaluasi ini berperan penting sebagai dasar untuk perbaikan dan peningkatan kinerja Pemerintah Desa kedepannya. Diskusi yang berlangsung menunjukkan adanya semangat kolaboratif dan kesungguhan semua pihak dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas.

Rapat Evaluasi ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara lembaga pemerintahan Desa Ngareanak sangat diperlukan untuk mencapai kemajuan desa. Dengan evaluasi menyeluruh atas kinerja perangkat desa, diharapkan kebijakan yang dihasilkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan mendorong kemajuan pembangunan di Desa Ngareanak. 

 

"pemdes ngareanak maju"

 


Dipost : 04 Juni 2026 | Dilihat : 2

Share :