ngareanak.desa.id - Sehubungan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa wajib menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Sehubungan dengan hal tersebut maka pada hari Jumat (26 April 2024), Jam 08.00 s/d selesai, di Aula Kantor Desa Ngareanak telah dilaksanakan Musyawarah Desa Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di Lingkungan Badan Publik Desa Ngareanak Tahun 2024.
"pemdesngareanakmaju"
Dipost : 29 April 2024 | Dilihat : 275
Share :