Ngareanak - 13 DESA DI KECAMATAN SINGOROJO IKUTI BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA

13 DESA DI KECAMATAN SINGOROJO IKUTI BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA

ngareanak.desa.id - Sebanyak tiga belas desa di Kecamatan Singorojo mengikuti Bimbingan Teknis Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Bagi Aparatur Pemerintah Desa Se-Kecamatan Singorojo Tahun 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat - Minggu (25 - 27 November 2022), di Hotel Nugraha Wisata, Kec. Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 39 peserta yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, 5 orang dari Tim Teknis Kecamatan Singorojo serta narasumber dari Dispermasdes Kabupaten Kendal. Dalam hal ini Pemerintah Desa Ngareanak diwakili oleh Bp. Udiawan (Sekretaris Desa Ngareanak), Ibu Praptiningsih (Kaur Keuangan), dan Ibu Nikanthi Titi Andiyani (Kaur Perencanaan). 

Pada hari pertama pembukaan acara, para Kepala Desa se-Kecamatan Singorojo juga turut menghadiri acara tersebut. Bp. Sunarto, S.Sos selaku Camat Singorojo memberikan sambutan sekaligus membuka acara Bimbingan Teknis tersebut. Dalam sambutannya beliau berharap semoga para peserta dapat mengikuti bimtek dengan baik dan lancar dari awal acara sampai penutupan.

Bp. Yustinus Tekat Utomo, S.H  selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermasdes Kabupaten Kendal memaparkan tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023. "Sasaran bimbingan teknis peningkatan kapasitas perangkat desa sebaiknya menyasar kepada jabatan kaur/kasi/kadus yang masih terdapat kendala dalam menjalankan tupoksinya agar memperoleh problem solving", ungkap beliau.

Selanjutnya Bp. Fahri Amrullah, S.IP selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Dispermasdes Kabupeten Kendal menyampaikan bahwa hal-hal yang harus segera diselesaikan hingga di akhir Tahun 2022 meliputi :

NO PENYELESAIAN TA. 2022 PERSIAPAN TA. 2023
1 Penyaluran DD Tahap 3 & BLT DD Triwulan 4 Tahun 2022 Penetapan RKP Desa yang sesuai dengan Prioritas Penggunaan DD Tahun 2023
2 Perubahan APBDes TA. 2022 Perubahan 8% PPKM Mikro, Penambahan ADD, BKK, Penetapan Bagi Hasil Pajak & Retribusi Penyusunan RAPBDes TA. 2023 (belum ada pagu definitif gunakan pagu tahun sebelumnya)
3 Penyelesaian Proses Penatausahaan sampai dengan 31 Desember 2022 Siskeudes 2023 : Rilis 24 November 2022
4 Pelaporan sampai dengan akhir Tahun 2022 Penetapan APBDes paling lambat 31 Desember setelah dibahas dan dievaluasi Kecamatan

"pemdesngareanakmaju"


Dipost : 28 November 2022 | Dilihat : 583

Share :