Ngareanak - PEMBINAAN PENINGKATAN KAPASITAS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA KECAMATAN SINGOROJO

PEMBINAAN PENINGKATAN KAPASITAS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA KECAMATAN SINGOROJO

ngareanak.desa.id - Pemerintah Kecamatan Singorojo menggelar Pembinaan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kecamatan Singorojo pada hari Rabu (18 Mei 2022), Jam 09.00 s/d selesai, di Aula Kecamatan Singorojo. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan Kader KPMD, Kader LPMD, dan Kader Posyandu dari 13 Desa yang ada di Kecamatan Singorojo.

Ibu Lilis Setiawati dari Dispermasdes Kabupaten Kendal menyampaikan tentang Pengoptimalisasi peran LKD dan KPMD dalam pembangunan Desa saat Musyawarah RKPDes. Desa Hanya bisa bergerak untuk mendanai di bidang pengembangan dan pembangunan sesuai aturan Presiden terbaru 32%. Karena terpotong sebagian besar untuk BLT, Dana Kesehatan, Dan Ketahanan Pangan.
Adapun waktu pelaksanaan Kegiatan Desa diwaktu dekat ini antara lain:
1. Pembentukan Tim RKPDes = Bulan Juli
2. Penyusunan Rancangan RKPDes ( Bulan Juli - September )
3. Musrenbang RKPDes ( Bulan Juli - September )
- penyusunan RKPDes sesuai Alur jadwal kegiatan jangan dirapel seperti yang sering terjadi
- Memperhatikan Rencana Kegiatan dari tiap organisasi yang ada tiap dusun agar dapat pendanaan dari desa untuk tahun anggaran 2023 dari tahun 2022 ini.

Selanjutnya Bp. Artanu Damasji menyampaikan tentang Tujuan dan Peran LPMD & KPMD dalam Pembangunan Desa antara lain:
1. Meningkatkan kualitas Hidup Manusia
2. Meningkatkan Kesejahteraan masyarakat Desa
3. Mengurangi Kemiskinan
4. Memenuhi Kebutuhan Dasar
5. Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa
6. Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal
7. Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup Berkelanjutan

- Pengalokasian Dana dari Desa tidak harus di prioritaskan untuk pembangunan terus menerus bisa merujuk kepada tujuan 7 point di atas. 

- Posyandu sudah terpisah dengan PKK untuk peraturan terbaru ini.

- PKTD (Padat Karya Tunai Di Desa) memberdayakan tenaga dari warga setempat untuk pembangunan Desa.

- PAD tidak ada wewenang dan kebijakan dari pemerintahan karna digunakan untuk seluruh warga desa dari Desa itu sendiri.

- Menyediakan tempat Rumah Aspirasi untuk menampung Aspirasi masyarakat desa (istilah lainya Tempat Nongkrong).

- Memberikan wawasan kepada lembaga kemasyarakatan desa tentang alur dan penyusunan RAB yang berkaitan pembiayaan pendanaan kegiatan desa.

 

"pemdesngareanakmaju"


Dipost : 24 Mei 2022 | Dilihat : 747

Share :