ngareanak.desa.id - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang regulasi, tahapan dan mekanisme pembentukan BUM Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Pembentukan BUM Desa Tahun 2023 pada hari Kamis (2 Maret 2023), Jam 08.00 s/d selesai, di Aula Gotong Royong Lt. 2 Dispermasdes Kabupaten Kendal.
Adapun daftar BUM Desa yang mengikuti sosialisasi tersebut antara lain:
NO | KECAMATAN | DESA |
1 | Singorojo |
1. Ngareanak 2. Kalirejo |
2 | Boja |
3. Pasigitan 4. Banjarejo 5. Karangmanggis 6. Trisobo |
3 | Ngampel | 7. Ngampel Kulon |
4 | Rowosari | 8. Gebanganom |
5 | Cepiring |
9. Pandes 10. Podosari 11. Botomulyo 12. Cepiring 13. Damarsari 14. Korowelangkulon |
6 | Kangkung | 15. Karangmalang Wetan |
Setiap desa yang ditunjuk wajib mengirimkan perwakilan 1 orang Kepala Desa / Sekretaris Desa dan 1 orang unsur Badan Permusyawaratan Desa. Untuk Desa Ngareanak Kecamatan Singorojo dihadiri oleh Bp. Udiawan, S.T selaku Sekretaris Desa Ngareanak dan Bp. Wangsit Sarjito, S.E selaku Ketua BPD Desa Ngareanak.
Diharapkan seluruh desa di Kabupaten Kendal dapat segera membentuk BUM Desa dan diurus administrasinya sampai berbadan hukum terverifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sampai saat ini baru 23 BUM Desa di Kabupaten Kendal yang berbadan hukum terverifikasi salah satunya yaitu BUM Desa "Mitra Jaya Abadi Desa Ngareanak Kecamatan Singorojo yang telah terdaftar dengan nomor: AHU-09338.AH.01.33.TAHUN 2022.
"pemdesngareanakmaju"
Dipost : 10 Maret 2023 | Dilihat : 405
Share :