ngareanak.desa.id - Berdasarkan surat Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor: 109/KI-JTG/IV/2024 tanggal 29 April 2024 Perihal Pemberitahuan Tahapan Monev Tahun 2024, bahwa Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap yaitu:
1. Tahap Penilaian Website dan Media Sosial;
2. Tahap Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ);
3. Tahap Visitasi;
4. Tahap Uji Publik.
Pemerintah kabupaten Kendal telah mengikuti penilaian Tahap I berupa penilaian Website dan Mesia Sosial Badan Publik dengan mendapat nilai 96,60. Maka dalam rangka mempersiapkan penilaian Tahap II yaitu Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus, PPID Kabupaten Kendal melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari ini (Kamis/08 Agustus 2024), Jam 08.30 s/d selesai, di Ruang Rapat Gedung C Lantai 2 Setda Kabupaten Kendal, dengan diikuti oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal, Kepala Bidang IKP, STATPER, Aptika, Pengelola PPID Kabupaten Kendal, PPID Kecamatan Patean, Singorojo, dan Kangkung, Kades dan Sekdes Desa Kalibareng Kecamatan Patean, Desa Ngareanak Kecamatan Singorojo, Desa Truko Kecamatan Kangkung.
Untuk PPID Kecamatan Singorojo diwakili oleh Bp. Regard, sedangkan untuk PPID Desa Ngareanak Kecamatan Singorojo diwakili oleh Bp. Agung Widjojo, S.Sos selaku Kepala Desa Ngareanak, serta Bp. Udiawan,S.T selaku Sekretaris Desa Ngareanak.
"pemdesngareanakmaju"
Dipost : 08 Agustus 2024 | Dilihat : 338
Share :