Ngareanak - INTENSIFIKASI PBB & PAJAK DAERAH TINGKAT KECAMATAN SINGOROJO TAHUN 2024

INTENSIFIKASI PBB & PAJAK DAERAH TINGKAT KECAMATAN SINGOROJO TAHUN 2024

ngareanak.desa.id - Berdasarkan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) di Kantor Kecamatan Singorojo Tahun Anggaran 2024, maka Pemerintah Kecamatan Singorojo mengadakan Intensifikasi PBB dan Pajak Daerah untuk Pemerintah Desa pada hari Rabu (26 Juni 2024), Jam 08.00 s/d selesai, di Aula Kecamatan Singorojo, diikuti oleh perwakilan masing - masing Desa yang ada di Kecamatan Singorojo yang terdiri dari unsur Sekdes, Kasi Pemerintahan Desa, dan 1 Orang Petugas Pungut / Kadus.

Apabila ingin mengajukan perubahan SPPT, maka syarat pengajuan perubahan SPPT yang harus dilengkapi yaitu:

1. Blangko Mutasi;

2. Surat Kuasa dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;

3. Fc KTP (sesuai SPPT);

4. SPPT Asli;

5. FC Bukti Kepemilikan Tanah;

6. SPOP (Tanah Lahan);

7. LSPOP (Tanah & Bangunan).

 

"pemdesngareanakmaju"

 


Dipost : 01 Juli 2024 | Dilihat : 57

Share :