ngareanak.desa.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal menggelar Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) pada hari Rabu - Kamis (15-16 Maret 2023), Jam 09.00 s/d selesai, di Aula Kecamatan Singorojo.
Untuk hari Rabu (15 Maret 2023) diikuti oleh Bendahara PBB dan 3 orang Petugas Pungut dari masing-masing desa yang ada di Kecamatan Singorojo. Desa Ngareanak diwakili oleh Ibu Wuryati selaku Bendahara PBB, dan Bp. Pamuji selaku Petugas Pungut Pajak.
Sedangkan pada hari Kamis (16 Maret 2023) diikuti oleh Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, dan Kasi Kesra dari masing-masing desa di kecamatan Singorojo. Desa Ngareanak diwakili oleh Bp. Udiawan, S.T selaku Sekdes, Ibu Praptiningsih selaku Kaur Keuangan, Ibu Nikanthi Andiyani selaku Kaur Perencanaan, dan Bp. Amad Marzuki selaku Kasi Kesra.
Bp. Eko selaku Petugas Bapenda Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa pada Tahun 2022 SPPT tercetak sebanyak 583.390 lembar dengan nilai Rp. 41.034.569.733,- dan pada 31 Dessember 2022 realisasinya Rp. 33.676.715.045 atau sebesar 82,07% sedangkan untuk Kecamatan Singorojo sebesar 81,03% dimana dari 13 Desa di Kecamatan Singorojo baru 6 Desa yang Lunas.
Beberapa kendala yang biasanya dihadapi dalam penarikan pajak PBB P2 antara lain yaitu karena Masih kurangnya kesadaran masyarakat, Objek tidak diketahui pemiliknya, Objek ganda, Komitmen dari pemdes, Adanya penyalahgunaan uang pajak, Kurangnya biaya untuk pemungutan, Faktor alam, Fasilitas sosial, fasilitas umum, dll.
Tempat ibadah, sarana pendidikan non profit, sarana olahraga, dll bisa dirubah SPPT nya agar masuk kedalam Fasilitas sosial / Fasilitas umum sehingga tidak akan dipungut pajak PBB P2. Sebaiknya Desa membentuk Lkau Pandai untuk pembayaran PBB P2 sehingga lebih efisien tidak perlu antri lagi ke bank.
"pemdesngareanakmaju"
Dipost : 17 Maret 2023 | Dilihat : 842
Share :