
ngareanak.desa.id - Sehubungan dengan pelaksanaan program ILASPP (Integrated Land Administration and Spatial Planning Project) di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal menyelenggarakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat di desa - desa yang menjadi lokasi penetapan lokasi (penlok) program tersebut, salah satunya yaitu di Desa Ngareanak Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal.
Adapun penyuluhan ILASPP di Desa Ngareanak telah dilaksanakan pada hari Rabu (03 Juni 2026), Jam 12.30 s/d selesai, di Aula Kantor Desa Ngareanak. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan BPN Kabupaten Kendal, Perwakilan PT. Fasadetama Indonesia, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Ngareanak, Ketua BPD beserta Anggota BPD, Ketua RT/RW, serta Tokoh Masyarakat Desa Ngareanak.
ILASPP adalah inisiatif nasional untuk menyatukan data pertanahan dan penataan ruang. Penyuluhan ILASPP merupakan program kolaborasi Kementerian ATR/BPN dan Bank Dunia (2025-2029) guna mempercepat pengukuran, pemetaan tanah, dan pendaftaran tanah, serta mengintegrasikan data tata ruang yang ramah iklim. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi, pemahaman, serta kepastian hukum terkait pelaksanaan program ILASPP kepada masyarakat Desa Ngareanak.
Kepastian batas dan data bidang tanah: bidang dipetakan dan ditata sehingga mengurangi sengketa batas.
Sinkron data pertanahan–tata ruang: memudahkan perizinan, pembangunan fasilitas umum, dan mitigasi risiko bencana.
Transparansi layanan: proses lebih jelas karena memakai peta dasar berskala besar dan sistem informasi terintegrasi.
Sosialisasi & pendataan (dokumen alas hak, identitas pemilik).
Pemasangan patok batas bersama pemilik yang berbatasan.
Pengukuran oleh BPN didampingi perangkat desa/RT/RW.
UUPA – UU No. 5/1960: landasan pokok agraria Indonesia. (Peraturan BPK)
UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang (telah disesuaikan oleh regulasi pasca-UU Cipta Kerja). (Peraturan BPK)
PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang: mengatur perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang. (Peraturan BPK)
Permen ATR/BPN No. 6/2018 tentang PTSL: percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap—program ini diintegrasikan dalam kerangka ILASPP.
Siapkan dokumen alas hak (girik/akta jual beli/waris/SPPT) & Fotocopy KTP, KK.
Pasang patok batas bersama tetangga berbatasan; dokumentasikan (foto).
Hadir saat pengukuran BPN dan verifikasi data.
Ikuti pengumuman desa/Kantah mengenai jadwal, berkas tambahan, dan ketentuan persiapan sesuai aturan yang berlaku
_.jpeg)
"pemdesngareanakmaju"
Dipost : 04 Juni 2026 | Dilihat : 23
Share :